BANDUNG - Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (LBH PERADI) Bandung mengundang seorang dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk menjadi ahli dalam penyelesaian sengketa bisnis yang tengah ditangani lembaga tersebut. Pengakuan atas keahlian dan kredibilitas akademis dosen yang bersangkutan ini menunjukkan bahwa dunia praktik hukum semakin mengapresiasi kontribusi akademisi dalam memberikan perspektif ilmiah terhadap kasus-kasus kompleks. Kehadiran ahli dari kalangan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat argumen hukum dan memberikan analisis mendalam terhadap persoalan bisnis
Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. diminta menjadi ahli dalam Hukum Pidana dan Kanigara Hawari, S.H., M.H. selaku Dosen Program Studi Ilmu Hukum diminta mejadi ahli dalam Hukum Bisnis diminta untuk memberikan keterangan ahli dan analisis komprehensif terkait sengketa bisnis yang melibatkan perselisihan antara para pihak dalam transaksi komersial berskala besar. Dengan pengalaman akademis yang mumpuni serta berbagai publikasi ilmiah di bidang hukum pidana dan hukum bisnis, kehadiran dosen UPI ini dinilai sangat strategis dalam membantu para advokat menyusun strategi litigasi yang solid dan berbasis pada kajian hukum yang mendalam
Ketua LBH PERADI Bandung Ivan C. Syahrul, S.H., M.H. menyatakan bahwa pelibatan akademisi sebagai ahli dalam penanganan kasus merupakan praktik yang semakin lazim dan diperlukan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang memerlukan pendekatan multidisipliner. "Kolaborasi antara praktisi dan akademisi sangat penting untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya memperhatikan aspek teknis yuridis, tetapi juga landasan teori hukum yang kuat. Kami sangat mengapresiasi kesediaan dosen UPI untuk berkontribusi dalam kasus ini, karena keahlian beliau akan sangat membantu kami dalam memberikan pembelaan terbaik bagi klien," ungkapnya. Menurutnya, kehadiran ahli dari perguruan tinggi juga memberikan nilai tambah berupa objektivitas dan independensi dalam analisis hukum.
