Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia selain memperhatikan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik. "Perlu ditambahkan prinsip penghormatan Hak Asasi Manusia, nondiskriminasi, proporsionalitas, dan kepastian hukum agar sejalan dengan prinsip kepolisian demokratis dan negara hukum". Hal itu disampaiakn oleh Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof . Cecep Darmawan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2025 – 2026 Jumat, 5 Juni 2026.
Prof. Cecep Darmawan juga menyampaikan, perlunya pengawasan tugas Polri tidak cukup hanya melalui mekanisme internal, tetapi perlu melibatkan pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan mekanisme partisipasi masyarakat guna memperkuat akuntabilitas publik. Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan harus disertai jaminan perlindungan data pribadi, hak privasi, dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan praktik pengawasan yang berlebihan.
Sementara itu dalam hal Anggota Polri Aktif yang menjabat, Prof. Cecep menyampaikan, perlunya meninjau kembalai daftar lembaga/instansi pemerintah yang diisi Polri Aktif pada beberapa bidang, seperti energi dan sumber daya mineral, agraria dan tata ruang, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian sehingga berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. tidak kalh penting juga, pada tugas jabatan Polri perlu ditambahkan batas waktu penugasan yang jelas serta mekanisme evaluasi berkala terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Pada pasal tentang pemberhetian dan penetapan usia pensiun perlu didukung dengan kajian akademik, kebutuhan organisasi, kondisi kesehatan personel, serta pola regenerasi kepemimpinan agar tidak menghambat promosi dan kaderisasi dalam tubuh Polri, yang berdasrkan pada hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan rekomendasi yang objektif. Mekanisme perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang 4 perlu diatur secara transparan dengan indikator yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi perlakuan istimewa, Tutur Prof. Cecep.
lebih lanjut, Prof. Cecep menyampaikan, dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi. Materi pendidikan tidak hanya perlu memuat pelindungan Hak Asasi Manusia, demokrasi, dan prinsip humanis, tetapi juga etika profesi, pelayanan publik, keberagaman sosial, kesetaraan gender, penyelesaian konflik, serta pendekatan restorative justice sebagai bagian dari kompetensi kepolisian modern.
Dalam hal Polri membatu meetapkan arah kebijakan Polri oleh Presiden, Polri perlu disertai kewenangan untuk melakukan kajian, evaluasi, dan pemantauan implementasi kebijakan agar peran Kompolnas tidak hanya bersifat konsultatif, Pungkas Prof. Cecep.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi III, Habubirokhman. Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro, Hinca Panjaitan, Nasyirul Falah Amru.
