Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Pendekatan Spasial, Ekologis, dan Sosial dalam Perspektif Keberlanjutan

Penulis: Zahran Dhya`Ulhaq Mahameru (2407807)

Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

 

https://news.detik.com/berita/d-8628464/bmkg-ungkap-penyebab-karhutla-di-kalimantan-iklim-kering-efek-el-nino

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan salah satu persoalan lingkungan yang terus berulang di Indonesia. Setiap musim kemarau, berbagai wilayah menghadapi ancaman munculnya titik panas yang dapat berkembang menjadi kebakaran berskala luas. Fenomena tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya vegetasi dan kerusakan ekosistem, tetapi juga menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, mengganggu transportasi, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Dalam konteks Indonesia, persoalan karhutla menjadi semakin kompleks karena kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca dan iklim, tetapi juga berhubungan dengan perubahan penggunaan lahan, pengelolaan kawasan gambut, aktivitas perkebunan, pembukaan lahan, serta lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi salah satu bencana yang berulang di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2024, luas lahan yang terbakar secara nasional mencapai sekitar 376.805 hektare, sedangkan pada 2025 angka tersebut menurun menjadi sekitar 213.984 hektare. Meskipun mengalami penurunan, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa karhutla merupakan ancaman lingkungan yang bersifat serius dan membutuhkan strategi pencegahan jangka panjang.

Persoalan karhutla menjadi menarik untuk dikaji karena karakteristik setiap wilayah memiliki perbedaan geografis. Kalimantan memiliki kawasan gambut yang luas dan rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik iklim yang relatif lebih kering dibandingkan sebagian besar wilayah Indonesia sehingga vegetasi dan lahan menjadi lebih mudah terbakar pada musim kemarau. Sementara itu, Papua memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan memiliki nilai ekologis serta sosial yang tinggi, tetapi dalam beberapa tahun terakhir juga menghadapi peningkatan tekanan akibat perubahan penggunaan lahan, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan pembukaan kawasan. Oleh sebab itu, karhutla di ketiga wilayah tersebut tidak dapat dipandang menggunakan pendekatan yang sama. Setiap wilayah membutuhkan strategi pengelolaan berdasarkan kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan tata ruang masing-masing.

Karhutla pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara faktor alam dan aktivitas manusia. Kondisi cuaca kering, rendahnya curah hujan, suhu udara tinggi, serta angin kencang dapat meningkatkan kemungkinan api berkembang dengan cepat. Namun, kondisi tersebut tidak selalu secara langsung menghasilkan kebakaran tanpa adanya sumber api. Aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, pembakaran vegetasi kering, serta aktivitas lain yang menghasilkan api dapat menjadi pemicu awal. BNPB pada berbagai laporan kejadian karhutla pada 2026 juga menunjukkan adanya kasus kebakaran yang diduga bermula dari aktivitas pembakaran lahan, kemudian api menjadi sulit dikendalikan karena kondisi kering dan angin kencang. Hal tersebut menunjukkan bahwa cuaca berperan sebagai faktor yang memperbesar risiko, sedangkan aktivitas manusia sering menjadi pemicu munculnya api.

Karena itu, pembahasan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada bagaimana memadamkan api. Permasalahan yang lebih penting adalah mengapa kebakaran terus muncul, wilayah seperti apa yang paling rentan, bagaimana perubahan penggunaan lahan meningkatkan risiko kebakaran, dan bagaimana masyarakat serta pemerintah dapat membangun sistem pencegahan yang lebih efektif. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan tata ruang yang memiliki hubungan erat dengan perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49445325

Kalimantan merupakan salah satu kawasan yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi di Indonesia. Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan keberadaan lahan gambut, tutupan vegetasi, aktivitas perkebunan, serta pola musim kemarau yang dapat menyebabkan penurunan kadar air tanah. Penelitian mengenai persebaran hotspot di Pulau Kalimantan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2023, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan mencapai sekitar 23.697,52 hektare dan menjadi salah satu wilayah dengan luas kebakaran tertinggi dibandingkan beberapa pulau lainnya. Pemanfaatan data hotspot melalui citra satelit menjadi salah satu metode penting untuk mengetahui pola spasial kebakaran dan membantu pemerintah melakukan deteksi dini.

Permasalahan utama di kawasan gambut adalah sifat ekologis gambut yang membuatnya sangat mudah terbakar ketika mengalami kekeringan. Gambut terbentuk dari akumulasi material organik yang mengalami dekomposisi dalam kondisi tergenang dan memiliki kandungan bahan organik yang tinggi. Dalam kondisi alami, keberadaan air membantu menjaga gambut tetap basah sehingga tidak mudah terbakar. Namun, ketika kawasan gambut mengalami pengeringan akibat pembangunan kanal, perubahan tata guna lahan, atau periode kemarau yang panjang, permukaan dan lapisan gambut dapat kehilangan kelembapan. Ketika api masuk ke kawasan tersebut, kebakaran tidak hanya berlangsung di permukaan tetapi dapat merambat melalui lapisan organik di bawah tanah. Kondisi tersebut menyebabkan proses pemadaman menjadi lebih sulit dan memungkinkan api kembali muncul setelah terlihat padam.

Kerentanan gambut semakin meningkat ketika terjadi perubahan penggunaan lahan. Pembangunan kanal untuk mengeringkan kawasan, perubahan hutan menjadi perkebunan, serta pembukaan lahan untuk berbagai kegiatan ekonomi dapat mengubah sistem hidrologi alami. Air yang sebelumnya tertahan di dalam ekosistem gambut menjadi lebih cepat mengalir keluar. Ketika musim kemarau berlangsung, kawasan tersebut menjadi semakin kering dan mudah terbakar. Dengan demikian, hubungan antara perubahan tata guna lahan dan karhutla di Kalimantan perlu mendapatkan perhatian serius karena kebakaran tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan yang telah mengalami perubahan.

Peristiwa karhutla pada 2026 menunjukkan bahwa ancaman tersebut masih berlangsung. BNPB melaporkan berbagai kejadian karhutla di Kalimantan selama musim kemarau, termasuk di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Pada Juli 2026, misalnya, kebakaran lahan di beberapa wilayah Kalimantan Timur terjadi ketika kondisi cuaca panas dan angin mempercepat penyebaran api. Di Kalimantan Selatan, pemerintah juga meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau dengan mengerahkan personel Manggala Agni dan memperkuat operasi pengendalian kebakaran.

Pada Agustus 2026, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian karena titik sumber asap ditemukan di berbagai kawasan Kalimantan. Laporan pemantauan yang diberitakan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya ratusan titik sumber asap di Kalimantan, dengan sebagian besar berada di kawasan gambut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ekosistem gambut masih menjadi salah satu wilayah paling rentan ketika musim kemarau berlangsung. Ancaman tersebut semakin serius apabila degradasi gambut tidak diikuti dengan pemulihan hidrologis dan pengawasan penggunaan lahan yang memadai.

Dampak karhutla di Kalimantan juga melampaui batas kawasan yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat bergerak mengikuti arah angin dan memengaruhi wilayah permukiman yang jauh dari lokasi sumber api. Penelitian mengenai kebakaran di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa kabut asap dapat menyebabkan penurunan jarak pandang dan berdampak terhadap kesehatan, transportasi, serta mobilitas masyarakat. Dengan demikian, sebuah kebakaran yang terjadi pada suatu kawasan hutan atau lahan dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat dalam wilayah yang lebih luas.

https://kupang.antaranews.com/berita/23178/karhutla-akibat-pembukaan-lahan-pertanian

Berbeda dengan Kalimantan yang sangat dipengaruhi oleh keberadaan gambut, persoalan karhutla di Nusa Tenggara Timur memiliki hubungan kuat dengan karakteristik iklim yang relatif kering. Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki musim kemarau cukup panjang dan kondisi vegetasi yang dapat mengalami kekeringan. Ketika hari tanpa hujan berlangsung dalam waktu lama, vegetasi kering dapat menjadi bahan bakar yang mudah terbakar. Kondisi tersebut menyebabkan kebakaran lahan dapat berkembang dengan cepat terutama ketika disertai angin.

Karakteristik geografis tersebut menjadikan Nusa Tenggara Timur memiliki bentuk ancaman karhutla yang berbeda dengan Kalimantan. Kebakaran tidak selalu berkaitan dengan gambut, tetapi dapat terjadi pada kawasan semak, padang rumput, hutan, lahan pertanian, dan kawasan vegetasi kering lainnya. Dalam kondisi tertentu, pembakaran skala kecil yang dilakukan untuk membersihkan lahan dapat berubah menjadi kebakaran yang lebih besar ketika api tidak terkendali. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku manusia dan kondisi lingkungan memiliki hubungan yang sangat kuat dalam pembentukan risiko karhutla.

Pada Juli 2026, BNPB melaporkan kejadian karhutla di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Kebakaran yang terjadi sejak 22 Juli 2026 di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, menghanguskan sekitar 41,65 hektare lahan sebelum berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Pada periode yang sama, BNPB juga mencatat terjadinya karhutla di Kabupaten Manggarai Barat. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla di Nusa Tenggara Timur tidak dapat dianggap sebagai persoalan lokal yang bersifat sesaat, tetapi merupakan risiko yang dapat berulang ketika kondisi kemarau dan vegetasi kering menciptakan lingkungan yang mudah terbakar.

Kondisi kekeringan menjadi faktor penting dalam meningkatkan risiko karhutla di Nusa Tenggara Timur. Ketika curah hujan menurun, kandungan air dalam tanah dan vegetasi ikut berkurang. Rumput, semak, daun, dan ranting yang mengering kemudian berfungsi sebagai bahan bakar. Jika pada kondisi tersebut terdapat sumber api, api dapat menyebar dengan cepat. Angin juga memiliki peran penting karena dapat membawa panas dan bara menuju vegetasi lain sehingga memperluas area terbakar.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian karhutla di Nusa Tenggara Timur perlu mempertimbangkan karakteristik sosial masyarakat. Penggunaan api dalam aktivitas pertanian memiliki konteks budaya dan ekonomi tertentu sehingga pendekatan pelarangan semata belum tentu efektif. Masyarakat perlu diberikan alternatif pengelolaan lahan yang tidak menghasilkan risiko kebakaran besar. Edukasi mengenai pembukaan lahan tanpa bakar, pengawasan terhadap api pada musim kemarau, serta pembentukan kelompok masyarakat yang mampu melakukan deteksi dini dapat menjadi bagian dari strategi pengurangan risiko.

Karhutla juga berpotensi memperburuk persoalan kekeringan yang telah dihadapi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Ketika vegetasi terbakar, kemampuan lingkungan dalam menjaga kualitas tanah dan air dapat menurun. Hilangnya tutupan vegetasi menyebabkan permukaan tanah lebih terbuka terhadap erosi ketika hujan kembali datang. Dengan demikian, kebakaran dapat menciptakan rangkaian masalah lingkungan yang berlangsung lebih panjang daripada durasi kebakarannya sendiri. Pada musim kemarau masyarakat menghadapi kekurangan air dan ancaman kebakaran, sedangkan setelah musim hujan datang kawasan yang kehilangan vegetasi dapat menjadi lebih rentan terhadap erosi dan degradasi lahan.

Oleh karena itu, pengelolaan karhutla di Nusa Tenggara Timur perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan lanskap secara keseluruhan. Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika titik api muncul, tetapi dimulai sejak pengelolaan vegetasi, konservasi tanah, pengelolaan air, penataan kawasan pertanian, dan peningkatan kapasitas masyarakat. Pendekatan tersebut akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan operasi pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

Papua memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah Papua dikenal memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Hutan Papua juga memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Hutan menyediakan sumber pangan, bahan obat-obatan, kayu, serta berbagai sumber daya yang mendukung kehidupan masyarakat. Karena itu, kebakaran di Papua tidak hanya berarti hilangnya vegetasi, tetapi juga dapat mengancam ruang hidup masyarakat serta ekosistem yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Meskipun demikian, Papua bukan wilayah yang bebas dari ancaman kebakaran. Penelitian mengenai potensi hotspot di Pulau Papua menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah mengalami kejadian kebakaran dan memerlukan pemantauan intensif. Data penelitian mencatat bahwa pada periode 2013 hingga 2018, luas kebakaran hutan dan lahan yang tercatat di Papua mencapai sekitar 2.092,44 hektare. Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi prediksi hotspot untuk membantu mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi kebakaran.

Pada 2026, laporan BNPB menunjukkan bahwa karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah Papua. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Juni 2026. Kebakaran di Kampung Mekar Sari, Distrik Bomberay, menghanguskan sekitar 50 hektare lahan sebelum berhasil dikendalikan. Beberapa minggu kemudian, kebakaran juga terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. BNPB melaporkan bahwa kebakaran di beberapa wilayah Sorong dipengaruhi oleh kondisi kekeringan, angin kencang, serta kondisi lahan tertentu yang memungkinkan api berkembang dengan cepat.

Kasus di Sorong menunjukkan bahwa ancaman karhutla di Papua dapat muncul bahkan di kawasan yang dekat dengan permukiman. Pada Juli 2026, kebakaran di sekitar Kota Sorong terjadi di beberapa kelurahan dan menyebabkan masyarakat sekitar harus meningkatkan kewaspadaan. Pada akhir Juli, BNPB juga melaporkan kebakaran sekitar dua hektare lahan di Kota Sorong yang diduga berkaitan dengan pembakaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kemudian diperparah oleh cuaca panas dan angin kencang.

Kondisi tersebut menjadi penting karena perubahan penggunaan lahan di Papua dapat meningkatkan tekanan terhadap ekosistem hutan. Pembukaan kawasan untuk pertanian, perkebunan, infrastruktur, dan berbagai kegiatan ekonomi dapat mengubah struktur lanskap. Fragmentasi hutan menyebabkan kawasan yang sebelumnya relatif terlindungi menjadi lebih terbuka dan mudah diakses. Ketika perubahan tersebut berlangsung pada periode kering, risiko kebakaran dapat meningkat.

Isu karhutla di Papua juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata ruang dan hak masyarakat adat. Hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan bagian dari ruang kehidupan dan identitas sosial. Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, dampaknya dapat mencakup hilangnya sumber pangan, terganggunya aktivitas masyarakat, dan berkurangnya akses terhadap sumber daya alam. Karena itu, kebijakan pengendalian kebakaran di Papua perlu melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan lingkungan.

Pendekatan berbasis masyarakat menjadi semakin penting karena luasnya wilayah Papua membuat pengawasan pemerintah secara langsung terhadap seluruh kawasan sangat sulit dilakukan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki pengetahuan lokal mengenai perubahan kondisi lingkungan dan dapat menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya asap atau api. Penguatan kapasitas masyarakat dalam pemantauan, pelaporan, dan penanganan awal kebakaran dapat membantu memperpendek waktu antara munculnya api dan tindakan pemadaman.

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8633590/puncak-papua-tengah-status-tanggap-darurat-kebakaran-hujan-es-selama-14-hari

Jika ketiga wilayah tersebut dibandingkan, terlihat bahwa karhutla memiliki penyebab dan karakteristik yang berbeda. Kalimantan sangat dipengaruhi oleh kondisi gambut dan perubahan hidrologi, Nusa Tenggara Timur dipengaruhi oleh kekeringan dan vegetasi yang mudah terbakar, sedangkan Papua menghadapi kombinasi antara kondisi iklim, aktivitas manusia, dan tekanan perubahan penggunaan lahan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan nasional yang terlalu seragam berpotensi kurang efektif.

Salah satu persoalan utama yang perlu mendapatkan perhatian adalah perubahan penggunaan lahan. Hutan yang secara alami memiliki struktur vegetasi tertentu dapat berubah menjadi kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, atau kawasan pembangunan. Perubahan tersebut dapat memengaruhi kelembapan tanah, struktur vegetasi, sistem drainase, dan akses manusia terhadap kawasan. Pada akhirnya, perubahan lanskap dapat meningkatkan atau menurunkan tingkat kerawanan kebakaran tergantung bagaimana pengelolaannya.

Kalimantan memberikan contoh yang sangat jelas mengenai hubungan tersebut. Pengeringan kawasan gambut menyebabkan ekosistem yang seharusnya basah menjadi lebih kering. Ketika musim kemarau datang, kondisi tersebut menciptakan lingkungan yang sangat mudah terbakar. Laporan pada 2026 menunjukkan bahwa meningkatnya hotspot di kawasan hidrologis gambut menjadi perhatian karena degradasi gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Di Papua, perubahan penggunaan lahan juga perlu menjadi perhatian karena hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Pembukaan kawasan dapat meningkatkan fragmentasi hutan dan menciptakan tepian hutan yang lebih rentan terhadap kekeringan serta aktivitas manusia. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, perubahan penggunaan lahan yang tidak mempertimbangkan kondisi kekeringan dapat memperbesar risiko kebakaran pada vegetasi yang telah mengering.

Dengan demikian, kebijakan karhutla seharusnya tidak hanya menargetkan api, tetapi juga mengendalikan faktor yang membuat suatu lanskap menjadi mudah terbakar. Penataan ruang, pengawasan izin, perlindungan kawasan hutan, pemulihan gambut, pengelolaan air, dan pengawasan pembukaan lahan merupakan bagian dari pencegahan karhutla. Apabila faktor-faktor tersebut tidak diperbaiki, operasi pemadaman hanya akan menyelesaikan masalah dalam jangka pendek.

Dampak karhutla terhadap lingkungan dapat dilihat dari berbagai aspek. Kebakaran menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunkan kualitas habitat satwa, merusak struktur tanah, dan meningkatkan pelepasan karbon ke atmosfer. Pada ekosistem gambut, dampaknya dapat menjadi lebih besar karena kebakaran dapat melepaskan karbon yang tersimpan dalam material organik selama waktu yang sangat panjang. Kerusakan tersebut tidak selalu dapat dipulihkan hanya melalui penanaman kembali karena fungsi ekologis suatu ekosistem membutuhkan waktu yang panjang untuk kembali.

Asap merupakan salah satu dampak yang paling langsung dirasakan masyarakat. Partikel yang terdapat dalam asap kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran dapat mengalami gangguan aktivitas sehari-hari, sedangkan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu dapat menghadapi risiko yang lebih tinggi. Penelitian mengenai kebakaran di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa asap kebakaran dapat mengganggu jarak pandang serta memberikan dampak terhadap kesehatan, transportasi, dan mobilitas masyarakat.

Karhutla juga dapat memberikan dampak ekonomi. Ketika kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat dapat terganggu. Sekolah dapat mengalami gangguan kegiatan, perjalanan masyarakat menjadi lebih sulit, dan sektor ekonomi tertentu dapat mengalami penurunan produktivitas. Bagi masyarakat yang bergantung langsung pada hutan dan lahan, kebakaran dapat menghilangkan sumber pendapatan dan pangan. Oleh karena itu, kerugian akibat karhutla tidak hanya dapat dihitung berdasarkan luas lahan terbakar, tetapi juga berdasarkan nilai ekologis dan sosial yang hilang.

Dampak terhadap masyarakat di Papua memiliki dimensi yang lebih kompleks karena berkaitan dengan ruang hidup masyarakat adat. Ketika hutan terbakar, masyarakat dapat kehilangan sumber daya yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa kerusakan hutan dapat memengaruhi ketahanan sosial masyarakat dalam jangka panjang. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, kebakaran dapat memperburuk tekanan terhadap masyarakat yang telah menghadapi persoalan kekeringan dan keterbatasan air.

 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Lampiran Data Bencana Indonesia Tahun 2024. BNPB – Data Bencana Indonesia Tahun 2024

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Operasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai, Fokus Mitigasi Beralih ke Bencana Hidrometeorologi. BNPB – Operasi Pengendalian Karhutla 2025

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 22 Agustus 2026. BNPB – Perkembangan Situasi 22 Agustus 2026

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 25 Juli 2026. BNPB – Karhutla Nagekeo, NTT

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 24 Juli 2026. BNPB – Karhutla Kota Sorong

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 25 Juni 2026. BNPB – Karhutla Fakfak, Papua Barat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air per 17 Juli 2026. BNPB – Karhutla Manggarai Barat, NTT

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air pada Penghujung Juli 2026. BNPB – Karhutla dan Kekeringan 2026

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 30 Juni 2026. BNPB – Karhutla Kalimantan Timur dan Kondisi Kekeringan

Jannah, N., Susanti, D. S., & Rahkmawati, Y. (2025). Analisis hotspot untuk memetakan area kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 26(1), 25–36. Jurnal BRIN – Analisis Hotspot Pulau Kalimantan

Sepriando, A., Hartono, & Jatmiko, R. H. (2025). Deteksi kebakaran hutan dan lahan menggunakan citra satelit Himawari-8 di Kalimantan Tengah. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca. Jurnal BRIN – Deteksi Karhutla dengan Himawari-8

Vatresia, A., Regen, R., Utama, F. P., & Febrianti, R. (2023). Support Vector Machine Analysis for Potential Hotspot Over Papua Island. Jurnal Teknologi Lingkungan. Jurnal BRIN – Potensi Hotspot Pulau Papua

Harsoyo, B., & Athoillah, I. (2024). Paradigma baru pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca dalam upaya penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 23(1), 1–9. Jurnal BRIN – Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Karhutla

Kementerian Kehutanan. (2026). Kementerian Kehutanan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Selatan dan Seluruh Wilayah Rawan Hadapi Puncak Musim Kemarau 2026. Kementerian Kehutanan – Pengendalian Karhutla 2026

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *