Bandung, 6 Mei 2026 - Sebagai bagian dari program pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila, Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Program Studi Ilmu Hukum sedang menjalani sosialisasi di Jl. Sersan Bajuri, RT 04/RW 01, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat mengusung ide untuk memasang spanduk yang bertuliskan “Kawasan Wajib Lapor dan CCTV 24 Jam”, dan berisikan usaha yang dapat dilakukan warga masyarakat untuk menghindari pencurian dan begal, juga berisikan sanksi pidana yang akan dijatuhkan. Pemasangan spanduk ini bertujuan sebagai sarana preventif dan peringatan keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sersan Bajuri RT 04 / RW 01.
Pemasangan spanduk ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Ketua RT setempat, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) mengenai hal yang dibutuhkan untuk membantu di wilayah tersebut. Pada awalnya daerah ini sering sekali terjadi pencurian, bahkan seminggu atau sebulan sekali RT setempat mendapat laporan bahwa terjadi pencurian, dan yang sangat sering terjadi adalah pencurian sepeda motor. RT setempat juga mengeluh dan merasa sangat tertekan karena setiap kehilangan pasti warga setempat melaporkan hal tersebut kepada beliau.

Proses pemasangan spanduk dimulai dengan menentukan lokasi mana saja yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi atau menjadi jalur yang kerap digunakan untuk aktivitas warga setempat di wilayah Sersan Bajuri RT 04 / RW 01. Setelah lokasi ditentukan, tim mahasiswa mulai melaksanakan pemasangan spanduk secara langsung, didampingi oleh ketua RT setempat, Babinsa (Bintara Pembina Desa), serta Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kehadiran para aparat kewilayahan ini memastikan apabila penempatan spanduk sudah tepat, sekaligus menunjukan kerja sama antara mahasiswa dan pihak keamanan setempat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Ide ini diharapkan agar dapat memberikan kesadaran kepada pelaku pencurian dan begal agar mengurungkan niat jahatnya karena secara spesifik dicantumkan landasan hukum yang tegas yaitu Pasal 476 & 479 UU No. 1 Tahun 2023, dan ancaman hukuman sampai seumur hidup, dapat meningkatkan kewaspadaan warga masyarakat karena spanduk ini berfungsi untuk pengingat warga setempat atau pengunjung agar lebih berhati-hati dengan menggunakan kunci ganda, hindari berjalan sendirian di jalan sepi agar dapat meminimalisir celah terjadinya kejahatan, dan juga diharapkan dapat menegaskan pengawasan lokasi sekitar karena pemberitahuan CCTV 24 jam dan kewajiban untuk melapor bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi warga masyarakat dan menunjukan bahwa daerah setempat berada dalam pengawasan ketat yang terintegrasi dengan pihak berwajib.
