Bandung — Menyikapi dinamika situasi keamanan dan kenyamanan di Kota Bandung yang berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan akademik dan kedinasan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran dan sistem kerja kedinasan selama tanggal 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam dua surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu serta Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.
Sebagai bagian dari sivitas akademika Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI) menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan perkuliahan secara daring dan menyesuaikan sistem kerja kedinasan sesuai arahan universitas.
Dalam surat edaran Nomor 59 Tahun 2025, disebutkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran di lingkungan UPI akan dilaksanakan secara daring selama periode tersebut. Prodi IPAI telah mengkoordinasikan pelaksanaan kuliah daring dengan para dosen dan mahasiswa, memastikan bahwa capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan capaian pembelajaran lulusan (CPL) tetap terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, dalam surat edaran Nomor 60 Tahun 2025, disampaikan bahwa dosen yang tidak memiliki tugas tambahan dapat melaksanakan pekerjaan melalui mekanisme Bekerja Dari Manapun (BDM). Adapun dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di kantor, kecuali dalam kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Ketua Prodi IPAI menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga keselamatan, kelancaran akademik, dan pelayanan publik. “Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi akademik dan administratif dengan penuh integritas, meski dalam situasi yang menuntut adaptasi. Kuliah daring bukan sekadar alternatif teknis, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga keberlangsungan pendidikan Islam yang relevan dan responsif,” ujarnya.
Mahasiswa juga diimbau untuk tidak berada di area demonstrasi dan tetap menjaga komunikasi aktif dengan dosen serta tenaga kependidikan. Prodi IPAI telah menyiapkan pendampingan akademik dan kanal komunikasi digital untuk memastikan proses pembelajaran berjalan kondusif.
Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa adalah bagian dari maqashid syariah yang utama. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keislaman dalam menghadapi tantangan sosial. Prodi IPAI FPIPS UPI berharap seluruh sivitas akademika dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan.
