Penulis: Zahwa Ananta Shakila (2406344)
Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

Gambar 1. Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Aktivitas vulkanik kembali meningkat pada 31 Agustus 2026.
Sumber: Badan Geologi Kementerian ESDM
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menunjukkan aktivitas erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026. Erupsi menghasilkan kolom abu sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Erupsi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gunung. Hingga 2 September 2026, sebanyak 211 keluarga atau 615 jiwa dari Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran. Namun, erupsi Sinabung bukan sekadar peristiwa ketika gunung mengeluarkan abu dan material vulkanik. Jika dilihat dari perspektif geografi, peristiwa ini memperlihatkan hubungan yang erat antara proses geologi, kondisi fisik wilayah, persebaran penduduk, penggunaan lahan, tata ruang, hingga mitigasi bencana.

Gambar 2. Ilustrasi Aktivitas Gunung Sinabung
Gunung Sinabung merupakan gunung api aktif yang terletak di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Gunung ini memiliki ketinggian sekitar 2.460 meter di atas permukaan laut dan termasuk gunung api bertipe stratovolcano. Secara geografis, keberadaan Gunung Sinabung menjadi bagian dari bentang alam vulkanik di Sumatera Utara. Gunung api terbentuk sebagai bagian dari dinamika geologi yang berlangsung dalam jangka waktu sangat panjang. Indonesia sendiri berada pada wilayah tektonik yang aktif sehingga memiliki banyak gunung api.
Kondisi geografis tersebut tidak hanya menentukan karakter bentang alam, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Di satu sisi, wilayah vulkanik dapat menyediakan tanah yang subur dan mendukung aktivitas pertanian. Di sisi lain, keberadaan gunung api aktif juga menghadirkan potensi bahaya berupa erupsi, abu vulkanik, awan panas, lava, material jatuhan, dan lahar. Dengan demikian, Gunung Sinabung tidak hanya merupakan fenomena alam, tetapi juga merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat Karo.
Hubungan antara kondisi alam tersebut dengan kehidupan masyarakat semakin terlihat dari sejarah aktivitas Gunung Sinabung. Aktivitas Gunung Sinabung bukanlah fenomena yang baru terjadi pada 2026. Gunung ini memiliki sejarah aktivitas erupsi yang cukup panjang dan kembali menjadi perhatian sejak erupsi pada 2010.

Gambar 3. Timeline erupsi Gunung Sinabung
Lalu, bagaimana proses alam tersebut dapat menyebabkan gunung api kembali mengalami erupsi? Erupsi gunung api merupakan bagian dari proses dinamika bumi. Di bawah permukaan bumi terdapat magma yang memiliki suhu dan tekanan tinggi. Ketika magma bergerak menuju permukaan, terjadi perubahan pada sistem vulkanik yang dapat ditandai dengan meningkatnya aktivitas kegempaan maupun perubahan kondisi kawah. Jika tekanan dan kondisi di dalam sistem gunung api mencapai keadaan tertentu, magma, gas, abu, serta material vulkanik lainnya dapat keluar melalui kawah dan menyebabkan erupsi. Dengan demikian, erupsi Sinabung tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa proses. Aktivitas gunung api terus dipantau untuk mengetahui perubahan yang terjadi di dalam maupun di sekitar gunung.

Gambar 4. Proses terjadinya erupsi
Karena erupsi didahului oleh perubahan dalam sistem gunung api, tanda-tanda peningkatan aktivitas tersebut perlu diamati melalui pemantauan secara berkala. Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung dapat diketahui melalui beberapa tanda yang teramati dari kondisi internal maupun permukaan gunung api. Salah satunya adalah peningkatan kegempaan, seperti gempa vulkanik, gempa low frequency, hybrid, maupun tremor yang dapat menunjukkan adanya perubahan aktivitas di dalam sistem gunung api. Selain itu, perubahan asap kawah, baik berupa peningkatan tinggi maupun perubahan karakter asap, juga menjadi salah satu indikator yang terus dipantau. Perubahan aktivitas permukaan, seperti perubahan kondisi kawah atau munculnya material vulkanik, turut menjadi bagian penting dalam pengamatan aktivitas gunung api. Apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya peningkatan ancaman terhadap masyarakat, status aktivitas gunung api dapat dinaikkan oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk peringatan dan upaya mitigasi bencana.
Hasil pemantauan tersebut menjadi penting bukan hanya untuk mengetahui kondisi gunung, tetapi juga untuk memperkirakan potensi dampaknya terhadap manusia dan wilayah di sekitarnya. Dalam geografi, penting untuk membedakan antara bahaya dan risiko. Gunung Sinabung sebagai gunung api aktif merupakan sumber bahaya alam. Namun, bahaya tersebut akan menjadi risiko yang lebih besar ketika terdapat manusia, permukiman, fasilitas umum, lahan pertanian, dan aktivitas ekonomi yang berada di wilayah yang berpotensi terdampak.
BAHAYA + PAPARAN + KERENTANAN = RISIKO BENCANA |
Ketiga unsur tersebut dapat dilihat secara lebih jelas melalui kondisi wilayah di sekitar Gunung Sinabung. Bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas gunung api meliputi erupsi, abu vulkanik, awan panas, aliran lava, dan lahar. Paparan terjadi ketika masyarakat, rumah, jalan, fasilitas umum, serta lahan berada di sekitar kawasan yang berpotensi terdampak bencana. Sementara itu, kerentanan menunjukkan kemampuan masyarakat dan wilayah dalam menghadapi, merespons, serta memulihkan diri dari dampak bencana yang terjadi.
Jika keberadaan manusia dan berbagai aktivitas di sekitar gunung dapat meningkatkan risiko, muncul pertanyaan penting: bagaimana ruang di sekitar Gunung Sinabung seharusnya dimanfaatkan? Pemerintah telah menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunungapi Sinabung melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025. Kawasan tersebut dibagi menjadi KRB I, KRB II, dan KRB III berdasarkan tingkat potensi bahayanya.

Gambar 5. Pembagian zona bahaya Kawasan Rawan Bencana
a. KRB I, Merupakan kawasan dengan potensi bahaya relatif lebih rendah, tetapi masih dapat terdampak bahaya tertentu seperti hujan abu dan lahar.
b. KRB II, Merupakan kawasan yang masih memiliki potensi terdampak bahaya erupsi sehingga pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan kondisi aktivitas gunung api.
c. KRB III, Merupakan kawasan dengan tingkat potensi bahaya paling tinggi. Kawasan ini berpotensi terdampak langsung oleh bahaya seperti awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu pijar, dan gas beracun. Aktivitas masyarakat di kawasan dengan tingkat bahaya tersebut sangat dibatasi.
Seiring dengan kenaikan tingkat aktivitas menjadi Level III (Siaga), Badan Geologi melalui PVMBG memberikan rekomendasi pembatasan aktivitas di sekitar Gunung Sinabung untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat. Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, dalam radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer pada sektor selatan-timur. Perbedaan antara radius radial dan sektoral menunjukkan bahwa potensi bahaya gunung api tidak selalu berbentuk lingkaran sempurna. Kondisi lereng, arah sebaran material, jaringan sungai, dan faktor lainnya perlu diperhitungkan.

Gambar 6. Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung.
Sumber: Badan Geologi/PVMBG dan BNPB.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko bencana tidak hanya ditentukan oleh jarak dari kawah, tetapi juga oleh karakteristik fisik wilayah. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah jaringan sungai, terutama karena material vulkanik yang berada di lereng dapat terbawa oleh air hujan.
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap bahaya selesai ketika erupsi berhenti. Padahal, material vulkanik yang telah menumpuk di lereng dapat menimbulkan bahaya lain, salah satunya lahar. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, material vulkanik dapat terbawa air dan masuk ke sungai yang berhulu di Gunung Sinabung. Material tersebut kemudian bergerak mengikuti aliran sungai menuju wilayah yang lebih rendah. Potensi bahaya tersebut menunjukkan bahwa dampak erupsi tidak hanya terjadi ketika gunung sedang meletus, tetapi juga dapat berlanjut setelahnya. Oleh karena itu, upaya mitigasi diperlukan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.
Potensi bahaya yang mengikuti kondisi fisik wilayah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai aktivitas gunung, tetapi juga tindakan untuk mengurangi risiko ketika ancaman meningkat. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah evakuasi. Evakuasi merupakan salah satu bentuk mitigasi bencana yang bertujuan memindahkan masyarakat dari wilayah yang berpotensi berbahaya menuju lokasi yang lebih aman. Dalam penanganan erupsi terbaru, pemerintah dan BPBD melakukan evakuasi terhadap masyarakat terdampak. Hingga 2 September 2026, sebanyak 211 keluarga atau 615 jiwa dari Desa Kuta Tengah telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran. Evakuasi menunjukkan bahwa mitigasi tidak hanya dilakukan setelah bencana terjadi. Kesiapan jalur, kendaraan, lokasi pengungsian, informasi, serta kemampuan masyarakat untuk merespons peringatan menjadi bagian penting dari pengurangan risiko bencana.
Informasi mengenai kawasan rawan bencana dan jalur evakuasi pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh masyarakat. Oleh karena itu, kesiapsiagaan perlu dilakukan sebelum, saat, dan setelah ancaman erupsi terjadi. Lalu muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan masyarakat?
a. Sebelum erupsi, masyarakat perlu mengetahui apakah tempat tinggalnya berada dalam kawasan rawan bencana, memahami jalur evakuasi dan lokasi pengungsian, serta mengikuti informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Sinabung. Masyarakat juga perlu menyiapkan masker dan kebutuhan darurat serta menyimpan dokumen penting di tempat yang aman.
b. Saat erupsi, masyarakat harus tetap tenang dan tidak panik, mengikuti instruksi petugas, serta segera melakukan evakuasi apabila diperintahkan. Penggunaan masker diperlukan untuk melindungi diri dari paparan abu vulkanik. Masyarakat juga harus menjauhi zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan bahaya dan tidak mendekati kawah hanya untuk melihat aktivitas erupsi.
c. Saat hujan, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena adanya potensi lahar. Masyarakat sebaiknya menjauhi sungai yang berhulu di Gunung Sinabung apabila terdapat peringatan bahaya serta terus mengikuti informasi dari pemerintah dan petugas kebencanaan.
Selain mengetahui tindakan yang perlu dilakukan, masyarakat juga perlu memahami aktivitas yang harus dihindari karena dapat meningkatkan paparan terhadap bahaya. Dalam kondisi Level III, masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya. Masyarakat juga tidak boleh memasuki desa-desa yang telah direlokasi, memasuki radius 3 kilometer dari puncak, maupun memasuki sektor selatan–tenggara hingga radius 6 kilometer sesuai rekomendasi Badan Geologi. Selain itu, masyarakat tidak boleh mendekati kawasan bahaya hanya untuk menyaksikan erupsi, mengabaikan peringatan petugas, atau kembali ke wilayah yang telah dievakuasi sebelum mendapat arahan resmi. Penting untuk diingat, masyarakat tidak boleh menentukan sendiri apakah suatu wilayah aman hanya berdasarkan jaraknya dari gunung. Penentuan tindakan harus mengacu pada peta Kawasan Rawan Bencana (KRB), status aktivitas gunung api, serta arahan resmi dari petugas dan pemerintah. Dengan demikian, keselamatan masyarakat sangat berkaitan dengan bagaimana informasi mengenai kondisi alam dan ruang diterjemahkan menjadi keputusan dalam kehidupan sehari-hari.
Erupsi Gunung Sinabung memperlihatkan bahwa bencana merupakan fenomena yang memiliki hubungan erat dengan ruang. Gunung api merupakan bagian dari proses geologi yang tidak dapat dihentikan oleh manusia. Namun, manusia dapat menentukan bagaimana ruang di sekitar gunung tersebut dimanfaatkan. Permukiman, lahan pertanian, jalan, fasilitas umum, serta aktivitas ekonomi yang berada di kawasan rawan bencana akan menentukan tingkat paparan masyarakat terhadap bahaya. Karena itu, pengurangan risiko bencana harus dilakukan melalui pengelolaan ruang yang tepat. Peta kawasan rawan bencana dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan wilayah yang sesuai untuk permukiman dan aktivitas manusia. Mitigasi juga tidak berhenti pada penataan ruang. Pemantauan aktivitas gunung api, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, edukasi masyarakat, serta latihan evakuasi menjadi bagian yang saling berkaitan.
Pemahaman tersebut membawa kita pada satu kesimpulan bahwa keberadaan gunung api tidak dapat dipisahkan dari cara manusia mengelola ruang. Gunung Sinabung akan terus menjadi bagian dari bentang alam Kabupaten Karo dan aktivitas vulkaniknya merupakan bagian dari proses alam yang tidak dapat dihentikan manusia. Namun, risiko yang muncul dari aktivitas tersebut dapat dikurangi. Kuncinya terletak pada bagaimana manusia memahami ruang tempat mereka tinggal. Masyarakat perlu mengetahui kawasan yang aman dan berbahaya, pemerintah perlu memastikan tata ruang mempertimbangkan potensi bencana, dan sistem mitigasi harus mampu menghubungkan informasi ilmiah dengan tindakan masyarakat. Pada akhirnya, memahami Gunung Sinabung bukan hanya tentang mengetahui kapan gunung akan meletus, tetapi juga memahami di mana manusia berada, bagaimana ruang digunakan, dan seberapa siap manusia menghadapi perubahan alam di ruang tersebut. Karena gunung api tidak dapat kita hentikan untuk erupsi, tetapi risiko bencananya dapat kita kelola.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Geologi. (2026, 31 Agustus). Laporan khusus: Kenaikan tingkat aktivitas G. Sinabung, Sumatera Utara dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) tanggal 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB (Nomor 1441.Lap/GL.03/BGL/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Badan Geologi. (2026, 12 Agustus). Laporan khusus peningkatan aktivitas G. Sinabung, Sumatera Utara (Nomor 1396.Lap/GL.03/BGL/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Badan Geologi. (2025, 17 Desember). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. InaRISK: Informasi risiko bencana Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.