Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Tantangan dan Peluang Implementasi Ekonomi Hijau Berbasis Alam untuk Kelestarian Lingkungan

Penulis: Irma Nirmala Sari (2406990) & Muhammad Pasha (2507284)

Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

 

Pendahuluan

Kondisi ekologis global dan nasional berada pada titik kritis akibat perubahan iklim, degradasi lahan, dan eksploitasi alam berlebih. Paradigma pertumbuhan ekonomi ekstraktif serta urbanisasi yang tidak berwawasan lingkungan terbukti menurunkan kualitas air, tanah, dan udara, hingga melampaui daya dukung ekologis yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi (Sitepu & Hasibuan, 2025; Judijanto & Nurussama, 2024; Shah & Das, 2024). Kondisi ini mendesak perlunya transisi mendasar menuju kerangka makroekonomi terintegrasi yang memprioritaskan perlindungan lingkungan (Awantara, 2014). Salah satu pendekatan utamanya adalah ekonomi hijau (green economy) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial sekaligus mereduksi risiko lingkungan secara signifikan (UNEP) melalui pertumbuhan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas (Sitepu & Hasibuan, 2025; Utama et al., 2019). Mengintegrasikan konsep ini dengan solusi berbasis alam seperti konservasi, reforestasi, dan pemulihan DAS akan menghubungkan inovasi teknologi dengan ekosistem alami untuk memperkuat keberlanjutan lingkungan jangka panjang (Yasa, 2010; Firmansyah, 2022). Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menganalisis urgensi implementasi ekonomi hijau berbasis alam di Indonesia, hambatan struktural, teknis, dan peluang strategisnya, serta merumuskan rekomendasi demi mensinergikan pertumbuhan ekonomi nasional dengan agenda pelestarian lingkungan.

 

Isu Utama dan Tantangan Implementasi Ekonomi Hijau

 1. Ketergantungan pada Ekonomi Berbasis Fosil dan Resistensi Industri

Bauran Energi Primer Nasional dan Konsumsi Sektor Industri Indonesia

Sumber: Kementerian ESDM (2024) & IESR (2023).

Tantangan struktural terbesar ekonomi hijau di Indonesia adalah tingginya ketergantungan sektor industri dan energi pada bahan bakar fosil. Pasokan energi primer nasional masih didominasi batu bara (40,37%), minyak bumi (28,82%), dan gas bumi (16,17%), sedangkan Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 15,75% (Kementerian ESDM, 2024). Dominasi energi fosil yang mencapai 85,36% ini memicu fenomena carbon lock-in dan risiko aset terlantar (stranded assets).

Faktor Penghambat Utama UKM dalam Adopsi Teknologi Hijau

Sumber: Riset Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM dan Bank Indonesia

Transisi ke teknologi ramah lingkungan membutuhkan modal awal yang tinggi, sehingga memicu resistensi dari pelaku industri konvensional demi menjaga marjin laba jangka pendek (Bukran & Ramdani, 2024; Judijanto & Nurussama, 2024). Di sektor manufaktur, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhambat oleh keterbatasan permodalan serta kapasitas teknis untuk mengadopsi standar rendah emisi (Marlinda & Soleha, 2024). Akibatnya, struktur ekonomi nasional masih terperangkap dalam praktik ekstraktif yang mengabaikan eksternalitas negatif lingkungan (Awantara, 2014; Pigou, 1920).

 2. Pola Konsumsi dan Produksi yang Belum Berkelanjutan

Grafik Status Pengelolaan Sampah Nasional Indonesia Tahun 2025

Sumber: Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2025

Krisis lingkungan diperparah oleh pola konsumsi masyarakat yang tinggi limbah (high-waste lifestyle) dan lini produksi industri yang belum efisien secara ekologis. Gaya hidup konsumtif terutama ketergantungan pada plastik sekali pakai dan perilaku fast fashion mendorong lonjakan volume limbah domestik yang tidak terkelola (Verma & Kandpal, 2021; Azra & Wenika, 2024). Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023, timbulan sampah nasional mencapai 56,08 juta ton per tahun, dengan sampah rumah tangga dan pusat perniagaan berkontribusi dominan sebesar 56,8%. Kemudian data pengelolaan sampah nasional KLHK tahun 2025 menunjukkan bahwasannya 65,45% sampah belum terkelola dengan baik. Kurangnya pemilahan dari sumber serta keterbatasan infrastruktur daur ulang menyebabkan mayoritas limbah berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau mencemari ekosistem perairan. Tanpa perubahan pola konsumsi dan penerapaan ekonomi sirkular, pertumbuhan ekonomi akan terus diiringi oleh percepatan degradasi lingkungan (Danhas & Muchtar, 2021; Shah & Das, 2024).

 3. Ketidakpastian Kebijakan, Regulasi, dan Kesenjangan Kapasitas

Grafik Faktor Penghambat Utama Masuknya Investasi Hijau

Sumber: Data Sintetis Kajian KPPOD dan AIGCC (Net Zero Investment in Asia Report) 2026.

Data Sintetis Kajian KPPOD dan AIGCC 2026 menyebutkan ketidakpastian regulasi dan kurangnya harmonisasi kebijakan menjadi penghambat utama investasi hijau. Bukti nyatanya adalah penundaan Pajak Karbon meski disahkan lewat UU HPP No. 7/2021 untuk berlaku April 2022 pada PLTU batubara, penerapannya terus ditunda berulang kali karena belum siapnya aturan turunan dan kekhawatiran dampak ekonomi. Selain itu, regulasi sering tumpang tindih antara pusat dan daerah, seperti ketidaksinkronan target Energi Terbarukan (EBT) pusat dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) (Khor, 2013).

Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan kapasitas. Korporasi besar memiliki modal untuk beralih ke teknologi bersih, sementara Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhambat tingginya biaya sertifikasi industri hijau dan terbatasnya akses teknologi digital (Ningsih, 2024; Adamowicz, 2022). Ketimpangan ini memperlambat adopsi inovasi hijau secara merata di lapangan (Aldrian & Sucahyono, 2014; Bukran & Ramdani, 2024).

 

Peluang dan Manfaat Ekonomi Hijau Berbasis Alam

 1. Restorasi Ekosistem dan Pelestarian Lingkungan

Implementasi ekonomi hijau berbasis alam menawarkan peluang besar bagi pemulihan ekosistem nasional. Pendekatan restorasi seperti reforestasi, permakultur, dan rehabilitasi mangrove efektif menyerap emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan wilayah dari bencana (Judijanto & Nurussama, 2024). Misalnya, konservasi keanekaragaman hayati dan pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjamin keberlanjutan air bersih, kesuburan tanah, dan stabilitas iklim mikro (Danhas & Muchtar, 2021; Cifuentes-Faura, 2021).

 2. Inovasi Teknologi, Peluang Bisnis, dan Ekonomi Sirkular

Transisi hijau menjadi katalisator inovasi teknologi dan bisnis berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkular dan efisiensi berbasis digital. Adopsi konsep eco-design, pemanfaatan energi terbarukan, serta pengelolaan limbah sirkular terbukti memangkas biaya operasional dan meningkatkan daya saing industri di pasar global (Lumbanraja & Lumbanraja, 2023; Norman, 2022). Penggunaan teknologi Industri 4.0 seperti sensor Internet of Things (IoT) untuk pemantauan energi dan pengolahan limbah presisi memungkinkan industri menekan jejak karbon secara real-time sekaligus memikat investasi berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) (Zilham & Gunawan, 2024; Millenia & Murwaningsari, 2023).

 3. Penciptaan Lapangan Kerja Hijau (Green Jobs) dan Ketahanan Jangka Panjang

Dari perspektif sosial-ekonomi, penerapan ekonomi hijau berbasis alam terbukti efektif dalam memicu penciptaan lapangan kerja baru yang berkualitas (green jobs). Pekerjaan di sektor-sektor seperti instalasi energi terbarukan, pengelolaan limbah sirkular, ekowisata, dan pertanian organik mampu menyerap tenaga kerja lokal serta meningkatkan keterampilan inklusif masyarakat (Schnebel, 2021; Tănasie et al., 2022). Dalam jangka panjang, efisiensi penggunaan sumber daya alam dan penurunan tingkat pencemaran lingkungan mengurangi beban biaya medis publik akibat penyakit respirasi serta menekan biaya kerugian sosial-ekonomi akibat bencana iklim (Kadioglu & Gurbuz, 2024; Armayani et al., 2022). Transisi ini mewujudkan keadilan antar-generasi dengan memastikan bahwa pembangunan saat ini tidak mengorbankan daya dukung ekologis bagi generasi masa depan.

 

Strategi Kebijakan Pendukung dan Kolaborasi Multisektor

 1. Penguatan Kebijakan Publik, Kerangka Fiskal, dan Inisiatif Nasional

Akselerasi transisi hijau memerlukan keberanian politik dan formulasi kebijakan publik yang terintegrasi dari pemerintah nasional maupun daerah. Pemerintah perlu memperkuat regulasi pro-lingkungan yang menggabungkan antara mekanisme kompulsori (command and control) dengan insentif ekonomi ramah lingkungan seperti subsidi teknologi bersih, pembebasan pajak (tax allowance), dan implementasi pajak karbon (Bukran & Ramdani, 2024; Shah & Das, 2024). Di Indonesia, komitmen ini telah ditunjukkan melalui regulasi penanganan iklim seperti Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan skema percontohan energi terbarukan di berbagai daerah (Sitepu & Hasibuan, 2025; Global Green Growth Institute, 2015). Di samping itu, paket kebijakan fiskal seperti pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menggerakkan pasar bersih.

 2. Partisipasi Masyarakat, Kesadaran Konsumen, dan Kolaborasi Penta-Helix

Keberhasilan transformasi hijau tidak hanya tergantung pada regulasi top-down, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh perubahan perilaku konsumen dan tingkat partisipasi publik. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu keberlanjutan menciptakan permintaan pasar baru (green demand) yang memaksa pelaku bisnis menyesuaikan rantai pasok mereka menjadi lebih etis dan berwawasan lingkungan (Ahidin, 2019; Mohd Suki, 2016). Untuk mengakselerasi proses ini, pendekatan kolaborasi multisektor (Penta-Helix) yang melibatkan pemerintah, akademisi, sektor swasta, media, dan komunitas lokal merupakan strategi kunci (Lase et al., 2024; Taufik, 2010). Sinergi ini memfasilitasi transfer pengetahuan, percepatan riset terapan, perancangan skema pembiayaan inovatif seperti green bonds, serta penguatan kapasitas komunitas di tingkat tapak demi mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (Ramadhani et al., 2022).

 

Penutup

Implementasi ekonomi hijau berbasis alam merupakan langkah yang sangat krusial bagi Indonesia untuk memutus rantai krisis ekologis akibat paradigma ekonomi ekstraktif berbasis fosil. Integrasi antara pertumbuhan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial dengan solusi berbasis alam (nature-based solutions) terbukti efektif memulihkan daya dukung ekologis sekaligus menciptakan katalis pertumbuhan baru. Pendekatan ini tidak hanya memulihkan fungsi vital ekosistem sebagai penyerap karbon dan penahan bencana, melainkan juga memicu inovasi ekonomi sirkular, efisiensi industri, serta penciptaan jutaan lapangan kerja hijau (green jobs) demi keadilan antar-generasi.

Meskipun peluang strategisnya sangat besar, transisi ini masih dihadapkan pada hambatan struktural, teknis, dan regulasi di tingkat tapak. Tantangan utama bersumber dari dominasi energi fosil nasional yang memicu carbon lock-in, pola konsumsi masyarakat yang tinggi limbah, ketidakpastian regulasi seperti penundaan penerapan pajak karbon, serta kesenjangan kapasitas modal dan teknologi pada pelaku UKM. Oleh karena itu, diperlukan strategi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang mengombinasikan insentif fiskal, mekanisme kompulsori, serta kolaborasi multisektor (Penta-Helix) guna mensinergikan pertumbuhan ekonomi nasional dengan agenda pelestarian lingkungan hidup.

Rekomendasi

Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengakselerasi implementasi ekonomi hijau berbasis alam melalui tindakan nyata di lingkungan akademis dan masyarakat. Kiat-kiat konkret yang dapat dilakukan antara lain menginisiasi riset dan inovasi terapan berbasis nature-based solutions, menerapkan gaya hidup minim sampah (zero-waste lifestyle) dan transportasi hijau di kampus, serta aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya konsumsi berkelanjutan. Selain itu, mahasiswa dapat memanfaatkan wadah organisasi untuk mengawal transparansi kebijakan lingkungan pemerintah, sekaligus menjadi penggerak wirausaha sosial hijau (green technopreneurship) yang mampu memberikan solusi nyata bagi kelestarian lingkungan di tingkat lokal.

Daftar Pustaka

Awantara, I. G. (2014). Sistem Manajemen Lingkungan: Perspektif Agrokompleks. Yogyakarta: Deepublish.

(2023). Laporan Tahunan Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove. Jakarta: Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Bukran, B., & Ramdani, R. (2024). Pengaruh Kebijakan Ekonomi Hijau Terhadap Inovasi Bisnis Berkelanjutan. ECONOMIST: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(3), 35–42.

Danhas, Y., & Muchtar, B. (2021). Ekonomi Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish.

Judijanto, L., & Nurussama. (2024). Ekonomi Hijau Sebagai Solusi Keberlanjutan. Journal of Community Dedication, 3(4), 42–51.

(2023). Laporan Penerapan Industri Hijau dan Ekonomi Sirkular Sektor Manufaktur. Jakarta: Kementerian Perindustrian RI.

Kementerian ESDM. (2024). Capaian Bauran Energi dan Statistik Energi HEESI. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

(2023). Laporan Data Timbulan Sampah Nasional (SIPSN). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pigou, A. C. (1920). The Economics of Welfare. London: Macmillan.

Shah, M. P., & Das, A. P. (2024). Advanced Green Technology for Environmental Sustainability and Circular Economy. Florida: CRC Press.

Sitepu, D. E. M., & Hasibuan, B. (2025). Dampak Ekonomi Hijau terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 5(2), 1065–1075.

(2021). Green Economy and Trade Trends, Challenges and Opportunities. Nairobi: United Nations Environment Programme.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *