Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Wakil Walikota Bandung Diperiksa Tujuh Jam, Kejari Bandung Belum Tetapkan Tersangka. Pakar Hukum UPI Jelaskan Prosedur Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung

Sumber : https://www.instagram.com/p/DQc60IVk7xT/?img_index=1

BANDUNG - Walikota Bandung Erwin Telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (31/10/2025). Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, pihak kejaksaan belum menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung ini.

Dwi Iman Muthaqin, pakar hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), memberikan analisis mendalam terkait prosedur hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, belum ditetapkannya status tersangka merupakan bagian normal dari tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Bukan Operasi Tangkap Tangan

Klarifikasi penting datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Bukan OTT. Memang tim penyelidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tetapi kasus beliau bukan OTT, tetapi kasus seperti biasa," tegas Anang.

Erwin Telag hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki sejak 27 Oktober 2025.

Tahapan Penyelidikan Masih Berlangsung

Muthaqin menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkapnya.

Dalam tahap penyelidikan, aparat berwenang melakukan berbagai tindakan sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP, meliputi:

  • Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana
  • Mencari keterangan dan barang bukti
  • Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai untuk pemeriksaan identitas
  • Mengadakan tindakan lain sesuai hukum yang berlaku

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Pakar hukum UPI ini menjelaskan perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan. Jika penyelidikan bertujuan menentukan layak tidaknya suatu kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan, maka penyidikan merupakan "serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Penetapan status tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Muthaqin menekankan pentingnya menjaga prinsip presumption of innocence dalam kasus ini. "Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Prinsip ini menjadi landasan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa hingga putusan pengadilan final dijatuhkan.

Kewenangan Penegak Hukum

Dalam kasus dugaan korupsi, beberapa lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang berbeda. KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Sementara itu, berdasarkan UU Kejaksaan (UU 16 Tahun 2004 jo UU 11 Tahun 2021) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001), kejaksaan dan kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menjalankan prosedur sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi dan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.