Ditulis Oleh: Kelompok 15
Editor: Syalwa Ramadianti (2407430)
Banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat merupakan bagian dari bencana besar yang terjadi di Pulau Sumatera akhir November hingga Desember 2025 akibat curah hujan ekstrem dan sistem cuaca siklonik. Hujan deras yang berkepanjangan membuat sungai-sungai meluap dan tanah menjadi tidak stabil, sehingga memicu banjir dan tanah longsor di banyak daerah.
Alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat bukan lagi isu yang berada di pinggiran, melainkan persoalan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Hutan yang selama ini menjadi sumber air, pangan, dan identitas budaya masyarakat adat perlahan berubah menjadi hamparan tanaman monokultur yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Bagi masyarakat Sumatera Barat, hutan adat bukan sekadar lahan kosong yang bisa dibuka sesuka hati. Hutan merupakan bagian dari Tanah Ulayat, warisan turun-temurun yang dijaga secara kolektif oleh masyarakat adat. Di dalamnya terdapat mata air, sumber bahan bangunan rumah adat, tanaman obat, serta ruang berlangsungnya ritual dan nilai-nilai adat.
Banjir yang terus berulang di Sumatera Barat menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dan krisis budaya saling berkaitan erat. Upaya penanggulangan banjir seharusnya tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pemulihan hutan adat dan penguatan kelembagaan adat. Dengan melindungi hutan adat, masyarakat Sumatera Barat tidak hanya menjaga lingkungan dari bencana banjir, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai budaya. Banjir dapat merusak rumah gadang, balai adat, rumah ibadah, hingga situs bersejarah dan cagar budaya. Ada pun bencana yang terjadi menyebabkan dislokasi sosial; warga harus mengungsi, interaksi sosial terputus, dan aktivitas adat serta keagamaan terganggu. Dalam jangka panjang, kondisi ini mengancam keberlanjutan budaya lokal dan memutus transfer pengetahuan dari generasi tua ke generasi muda.
Pohon sawit juga menyebabkan banjir dikarenakan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit mengurangi kemampuan tanah menyerap air secara drastis, menyebabkan limpasan permukaan tinggi, erosi, dan peningkatan debit sungai saat hujan lebat, terutama pada lahan miring. Ini karena struktur tanah perkebunan sawit menjadi lebih padat, minim serasah daun, dan akar sawit yang dangkal tidak efektif menahan air dibandingkan hutan alami, sehingga air langsung mengalir ke permukaan dan menyebabkan genangan serta banjir.
Secara umum, sikap masyarakat Sumatera Barat terhadap sawit memang terbelah. Di satu sisi, sawit sering dipandang sebagai peluang ekonomi dan sumber penghasilan. Namun disisi lain, perluasan perkebunan yang tidak terkendali justru membawa dampak besar bagi lingkungan, kehidupan sosial, dan budaya masyarakat adat. Kedepannya, perlindungan hutan adat di Sumatera Barat perlu mendapat perhatian serius. Pengakuan Tanah Ulayat, penguatan peran lembaga adat, serta keterlibatan masyarakat nagari dalam pengelolaan hutan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan.