BANDUNG -
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, kembali menjadi sorotan setelah Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg ini didaftarkan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 22 Mei 2026.
Perkara ini bermula ketika Kejari Kota Bandung menetapkan status tersangka kepada Erwin dan Rendiana pada 10 Desember 2025, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan jatah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Status tersangka keduanya bahkan sempat dinyatakan sah oleh hakim praperadilan pada Januari 2026. Namun, hanya beberapa bulan berselang, kejaksaan justru menghentikan penyidikan dengan dalih kekurangan alat bukti, sebuah perubahan sikap yang dinilai janggal oleh pihak pemohon.
Dalam sidang yang digelar sejak akhir Juni 2026, kuasa hukum GLMPK menyoroti inkonsistensi Kejari Kota Bandung yang sebelumnya mengklaim telah mengantongi bukti forensik solid, namun kemudian menyimpulkan bukti tidak cukup. GLMPK pun mengajukan empat tuntutan kepada majelis hakim, mulai dari pengabulan seluruh permohonan praperadilan, pengakuan legal standing GLMPK, pembatalan SP3, hingga perintah agar Kejari Kota Bandung membuka kembali penyidikan.
Menanggapi dinamika gugatan warga negara dalam kasus ini, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar hukum. "Tidak ada larangan menggugat SP3. Apalagi kalau perkara tersebut dianggap memiliki dampak besar, seperti penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. Ia menambahkan, publik cukup menunggu hasil persidangan untuk menilai kekuatan argumentasi kedua belah pihak. "Nanti akan terlihat apakah ada dasar kuat untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan," katanya.
