Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Bagaimana Kota Cimahi Mewujudkan Satu Data Melalui Simpul Jaringan Dan C-MAP

Penulis: Kelompok 8A

Penyunting: Tio Noviar

Bagaimana Kota Cimahi Mewujudkan Satu Data Melalui Simpul Jaringan Dan C-MAP

Dok. Penulis

Persoalan data yang tersebar, tidak seragam, dan sulit diakses lintas instansi bukan hanya keluhan di level pusat, tapi juga dirasakan oleh pemerintah daerah dalam kesehariannya. Kota Cimahi menjadi salah satu contoh menarik bagaimana kebijakan nasional soal tata kelola data diterjemahkan menjadi struktur kelembagaan dan akhirnya menjadi platform teknis yang benar-benar dipakai oleh perangkat daerah. 

Satu Data Indonesia sebagai Fondasi

Semua ini bermula dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang lahir karena praktik bagi-pakai data lintas instansi pemerintah selama ini bermasalah: kebutuhan dan ketersediaan data tidak sinkron, standar dan format berbeda-beda, belum ada kode referensi yang mengikat, sampai ego sektoral yang membuat data tertutup. SDI hadir sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah agar data yang dihasilkan bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat maupun daerah.

Empat prinsip yang harus dipenuhi adalah standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi/data induk. Alurnya sendiri berjalan melalui empat tahap: perencanaan data oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah, pengumpulan data oleh produsen data, pemeriksaan data oleh walidata, hingga penyebarluasan data agar bisa diakses dan dimanfaatkan bersama.

Di Kota Cimahi, kebijakan ini diturunkan lewat Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah, dengan Diskominfo berperan sebagai walidata dan Bapperida (dulu Bappelitbangda) sebagai sekretariat forum. Prinsip ini juga diperkuat oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 05 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintah Dalam Negeri.

Simpul Jaringan: Menerjemahkan SDI untuk Data Geospasial

Kalau SDI berbicara data secara umum, khusus untuk data geospasial ada mekanisme tersendiri yang disebut Simpul Jaringan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2022. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data serta informasi geospasial di suatu daerah.

Strukturnya cukup jelas: seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan sebagai produsen data, DPUPR bertindak sebagai pengolah data sekaligus pembina data geospasial dan walidata pendukung, sementara Diskominfo tetap menjadi walidata sekaligus unit penyimpanan dan penyebarluasan data. Alur kerjanya dimulai dari usulan prioritas kebutuhan sistem informasi geospasial (SIG) oleh perangkat daerah, ditetapkan menjadi daftar prioritas melalui Bapperida, diverifikasi dua tahap (oleh perangkat daerah dan DPUPR), sebelum akhirnya dipublikasikan melalui geoportal.

Landasan kebijakan Simpul Jaringan ini terus diperkuat, mulai dari Instruksi Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 tentang integrasi sistem peta dan data spasial dalam "Data Ngahiji", hingga Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang mengatur enam tahapan: pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, integrasi data, berbagi pakai, dan pemanfaatan. Dukungan juga datang dari tingkat pusat lewat Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 2 Tahun 2026, yang menegaskan peran pembina data geospasial, walidata, produsen data, penguatan SDM, hingga dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Dari sisi kelembagaan, Cimahi juga menjalin kemitraan dengan sejumlah pihak eksternal, seperti Institut Teknologi Bandung untuk foto udara dan pemutakhiran peta tematik, Institut Pertanian Bogor untuk pemetaan kondisi aktual kelurahan, serta BIG dan Kantor Pertanahan untuk pembangunan simpul jaringan dan bagi pakai peta bidang tanah. Dari sisi sumber daya manusia, tercatat 21 orang produsen data berlatar belakang geodesi dan perencanaan wilayah, ditambah persetujuan 14 formasi jabatan fungsional Surveyor Pemetaan.

Dok. Penulis

C-MAP: Implementasi Simpul Jaringan dalam Mendukung Pengambilan Kebijakan

Setelah pondasi tata kelola data melalui Satu Data Indonesia dan Simpul Jaringan terbentuk, Pemerintah Kota Cimahi melangkah lebih jauh dengan menghadirkan Cimahi – Map for Action & Policy (C-MAP). Platform ini dikembangkan oleh Dinas PUPR Kota Cimahi sebagai implementasi nyata dari Simpul Jaringan dalam bentuk sistem informasi geospasial berbasis WebGIS GeoNode. C-MAP dirancang sebagai pusat integrasi data spasial pemerintah daerah sehingga seluruh data geospasial yang sebelumnya tersebar di berbagai OPD dapat dikelola, diakses, dan dimanfaatkan melalui satu platform yang terintegrasi.

Pengembangan C-MAP dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan data. Kepala dinas dan perangkat daerah dituntut mengambil keputusan secara cepat, namun sering kali harus berhadapan dengan data yang tersebar di banyak sumber, memiliki format yang berbeda, sulit dicari, serta belum terintegrasi. Kondisi tersebut tidak hanya memperlambat proses penyusunan laporan, tetapi juga meningkatkan risiko penggunaan data yang kurang akurat dalam pengambilan keputusan. Melalui C-MAP, seluruh data spasial dihimpun dalam satu sistem yang mengacu pada standar metadata dan interoperabilitas sehingga proses pencarian, pengelolaan, hingga analisis data menjadi jauh lebih efisien.

Sebagai platform geospasial terintegrasi, C-MAP menyediakan berbagai fitur yang mendukung kebutuhan pemerintah daerah. Di antaranya adalah katalog data spasial beserta metadata, pencarian data berdasarkan nama, tema maupun perangkat daerah, layanan interoperabilitas melalui standar OGC seperti WMS, WFS, dan WMTS, pengaturan hak akses pengguna berdasarkan peran, dashboard analisis spasial, visualisasi statistik, analisis persebaran objek, hingga fasilitas ekspor peta dan data untuk kebutuhan pelaporan. Kehadiran fitur-fitur tersebut menjadikan C-MAP bukan hanya sebagai media penyimpanan data, tetapi juga sebagai sistem pendukung analisis dalam proses penyusunan kebijakan.

Pengembangan C-MAP dilakukan secara bertahap melalui lima fase, yaitu perencanaan, pengembangan, uji dan validasi, implementasi dan pelatihan, serta replikasi dan scale-up. Pada tahap implementasi, setiap OPD mulai melakukan penginputan serta pemanfaatan data spasial ke dalam sistem, sementara pelatihan diberikan secara intensif agar seluruh pengguna mampu mengoperasikan platform secara optimal. Pada tahap berikutnya, C-MAP direncanakan terintegrasi dengan Geoportal Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai sarana publikasi data geospasial, serta dengan aplikasi Sitangkal milik Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pembaruan data kondisi pohon di Kota Cimahi.

Implementasi C-MAP juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Jumlah peta tematik yang tersedia meningkat dari 50 peta pada tahun 2023 menjadi 110 peta pada tahun 2024, kemudian mencapai 145 peta pada tahun 2025. Seiring dengan itu, jumlah OPD pengguna aktif bertambah dari 5 OPD menjadi 10 OPD pada tahun 2024 dan meningkat lagi menjadi 15 OPD pada tahun 2025. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa budaya berbagi dan pemanfaatan data geospasial mulai tumbuh di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Keberhasilan pengembangan C-MAP juga diikuti dengan berbagai prestasi di tingkat nasional, di antaranya Juara II Nama Rupabumi Terbaik Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kota, Juara III Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Terbaik, serta Juara I Penyelenggara Tata Kelola Data Geospasial Tingkat Kabupaten/Kota. Berbagai penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan informasi geospasial di Kota Cimahi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga berhasil menghasilkan inovasi yang diakui secara nasional.

Salah satu implementasi nyata C-MAP adalah pada strategi penanganan keluarga berisiko stunting. Dalam kasus ini, C-MAP mengintegrasikan data dari berbagai perangkat daerah, seperti data keluarga berisiko stunting dari DP3AP2KB, data kasus stunting dari Dinas Kesehatan, data kemiskinan ekstrim dari BAPPERIDA, serta data kawasan kumuh dari DPKP. Melalui analisis overlay terhadap seluruh data tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang memenuhi seluruh indikator prioritas sehingga intervensi yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran. Contoh ini menunjukkan bahwa data geospasial tidak hanya berfungsi sebagai media visualisasi peta, tetapi telah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Dengan demikian, C-MAP menjadi wujud nyata implementasi kebijakan Satu Data Indonesia dan Simpul Jaringan di Kota Cimahi. Jika Satu Data Indonesia menyediakan kerangka tata kelola data dan Simpul Jaringan mengatur mekanisme pengelolaan informasi geospasial, maka C-MAP berperan sebagai platform operasional yang mengintegrasikan seluruh data spasial ke dalam satu sistem yang mudah diakses, dianalisis, dan dimanfaatkan bersama. Ketiga komponen tersebut saling melengkapi dalam membangun ekosistem data yang mendukung pemerintahan digital, meningkatkan efisiensi kerja antar perangkat daerah, serta menghasilkan pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan berbasis data.

Tata Kelola yang Menopang: Lima Pilar Simpul Jaringan

Agar Simpul Jaringan tidak berhenti sebagai konsep di atas kertas, Kota Cimahi menopangnya dengan lima pilar yang saling mengunci. Pilar pertama adalah kebijakan, yang terdiri atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Simpul Jaringan, Instruksi Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 tentang integrasi Data Ngahiji, hingga Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Seluruh regulasi ini dilengkapi peta jalan (roadmap) dan Standar Operasional Prosedur, serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 dan Renstra Perangkat Daerah agar penyelenggaraan data geospasial memiliki payung hukum yang jelas di setiap levelnya.

Pilar kedua adalah kelembagaan. Forum Satu Data Kota Cimahi menempatkan Diskominfo sebagai walidata, DPUPR sebagai walidata pendukung sekaligus pembina data geospasial, dan Bapperida sebagai sekretariat forum. Struktur ini diturunkan ke unit kerja Simpul Jaringan, di mana seluruh OPD berperan sebagai produsen data, DPUPR sebagai pengolah data, dan Diskominfo sebagai unit penyimpanan dan penyebarluasan data. Kelembagaan ini juga diperluas melalui kemitraan dengan pihak eksternal: Institut Teknologi Bandung untuk kerja sama foto udara, pemutakhiran peta tematik, dan program MBKM; Institut Pertanian Bogor untuk pemetaan kondisi aktual kelurahan; Badan Informasi Geospasial untuk pembangunan simpul jaringan; serta Kantor Pertanahan Kota Cimahi untuk pembuatan peta foto udara dan bagi pakai peta bidang tanah.

Pilar ketiga adalah sumber daya manusia. Saat ini tercatat 21 produsen data berlatar belakang pendidikan geodesi dan perencanaan wilayah dan kota, didukung persetujuan 14 formasi jabatan fungsional Surveyor Pemetaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penguatan kapasitas SDM ini turut dijaga melalui rangkaian pelatihan dan bimbingan teknis mengenai GIS dan Simpul Jaringan yang rutin diselenggarakan bagi aparatur di berbagai OPD.

Ketiga pilar tersebut berjalan mengikuti peta jalan yang disusun sejak 2023: dimulai dari inisiasi pembangunan Satu Data Kota Cimahi berupa pembuatan peta ortho, pembangunan Data Ngahiji, dan pelatihan GIS, berlanjut ke pembangunan fondasi satu data pada 2024, optimalisasi pemanfaatan satu data pada 2025, hingga target menjadikan satu data Kota Cimahi sebagai rujukan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan pada 2026. Pada 2027, arahnya adalah optimalisasi satu data, satu peta, satu kebijakan di Kota Cimahi. Arah ini semakin dikuatkan lewat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cimahi Tahun 2025-2045, yang menempatkan percepatan pengembangan sistem informasi pemerintah daerah berbasis satu peta terintegrasi sebagai salah satu upaya transformatif super prioritas, serta komitmen bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Cimahi yang ditandatangani pada 20 Agustus 2024 untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Satu Peta Indonesia.

Dari Keluhan Kepala Dinas Menuju Solusi Bersama

Di balik seluruh kerangka kebijakan dan kelembagaan tersebut, C-MAP sesungguhnya lahir dari persoalan yang sangat konkret dan manusiawi. Seorang kepala dinas dituntut mengambil keputusan secara cepat dan tepat, namun kerap dihadapkan pada data geospasial yang tersebar di berbagai sumber dengan format tidak seragam sehingga rawan keliru saat digabungkan, sementara waktu pelaporan sangat terbatas. Situasi ini menimbulkan kecemasan tersendiri, sebab keputusan yang diambil bisa saja salah akibat data yang tidak akurat, dan risiko itu bisa berujung pada kritik dari pimpinan maupun publik. Gambaran keluhan yang sering muncul di lapangan cukup sederhana namun mengena: data yang sama tetapi berbeda format justru membuat pengambilan keputusan menjadi lambat dan rawan salah.

C-MAP hadir untuk menjawab keluhan tersebut. Dengan data yang terintegrasi dan berstandar, pencarian data menjadi lebih cepat, visualisasi peta otomatis membuat laporan lebih menarik dan mudah dipahami, sementara rekomendasi kebijakan yang didasarkan pada data akurat turut meningkatkan kepercayaan pimpinan terhadap keputusan yang diambil. Harapannya sederhana namun mendasar, sebagaimana tercermin dari salah satu aspirasi pemangku kepentingan: memiliki data spasial yang lengkap, valid, dan terintegrasi ketika mengambil keputusan, sehingga kebijakan yang dibuat menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai kondisi lapangan.

Untuk menjaga keberlangsungan platform ini, Wali Kota Cimahi menerbitkan Keputusan Nomor 600/Kep.2121-DPUPR/2024 tentang Tim Koordinasi Sistem Informasi Geospasial, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Kepala Dinas PUPR sebagai ketua, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sebagai sekretaris, serta Bapperida dan Diskominfo sebagai anggota, yang didukung oleh tim verifikasi data, tim data manager di masing-masing perangkat daerah, dan tim admin data C-MAP. C-MAP juga dirancang untuk melayani tiga segmen pengguna sekaligus, yaitu pengambil keputusan seperti Wali Kota dan kepala dinas, OPD sebagai pengguna data spasial, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir, dengan dukungan kemitraan lintas akademisi, penyedia layanan GIS, komunitas seperti MAPID dan QGIS Indonesia, serta media. Semua ini mengarah pada satu semangat yang sama: membangun daerah dengan keputusan yang cepat, tepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip bahwa data yang baik akan melahirkan keputusan pemerintah yang baik dan pada akhirnya membawa hasil yang baik pula.

Kesan, Pandangan, dan Pesan

Dok. Penulis

Menelusuri perjalanan Kota Cimahi membangun tata kelola data melalui Satu Data Indonesia, Simpul Jaringan, hingga C-MAP memberikan kesan tersendiri betapa persoalan yang tampak teknis seperti data yang tersebar dan format yang tidak seragam sesungguhnya berakar pada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu koordinasi dan kemauan berbagi antar lembaga. Yang menarik, Cimahi tidak berhenti pada penyusunan regulasi semata, tetapi menerjemahkannya secara konsisten ke dalam struktur kelembagaan yang jelas hingga akhirnya menjadi platform teknis yang benar-benar dipakai sehari-hari oleh perangkat daerah.

Pandangan yang dapat diambil dari pengalaman ini adalah bahwa transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya mengandalkan aplikasi atau sistem yang canggih, tetapi juga harus dibarengi komitmen kelembagaan, kesiapan sumber daya manusia, serta regulasi yang terus diperbarui mengikuti kebutuhan di lapangan. Keberhasilan C-MAP meraih penghargaan tingkat nasional, maupun kontribusinya dalam mendukung penanganan keluarga berisiko stunting, menjadi bukti bahwa ketika data dikelola dengan baik, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menjadi laporan administratif di atas kertas.

Sebagai pesan penutup, upaya membangun satu data dan satu peta di Kota Cimahi ini semestinya menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut serius menata data geospasial maupun data pemerintahannya secara umum, karena pada akhirnya semua bermuara pada satu tujuan yang sama: pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Semoga langkah yang telah dirintis Kota Cimahi ini dapat terus dijaga keberlanjutannya, direplikasi ke daerah lain, dan semakin disempurnakan menuju cita-cita satu peta, satu data, satu kebijakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *