Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Satu Data, Satu Peta:  Sekilas Cerita dari Kelompok 7 Kunjungan ke DPUPR Kota Cimahi

Penulis : Kelompok 7 Manajemen Kelembagaan dan Standarisasi IG SaIG 2024

Penyunting: Felicia Syifa’ Hermanu Putri (SaIG, 2504208)

Dok. Penulis

Di era serba digital saat ini, pengolahan data geospasial menjadi salah satu fondasi utama dari setiap instansi. Dengan geospasial data dapat dengan mudah diakses, disimpan, dan dipergunakan sebagai suatu pengambilan keputusan. Pada saat ini pemerintah di Indonesia berfokus menerapkan kebijakan satu data Indonesia sebagai tata kelola data yang terintegrasi. Dengan data geospasial yang akurat dan mudah diakses, pemerintah daerah bisa mengambil keputusan yang lebih tepat sasaran. 

Dok. Penulis

Pada hari Rabu 29 Juli 2026, mahasiswa program studi Sains Informasi Geografi angkatan 2024 telah melakukan kunjungan ke instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi untuk melihat langsung bagaimana penerapan tata kelola data geospasial disana. Pematerian dilakukan oleh empat pemateri utama, yaitu dari pihak SaIG, DISKOMINFO, DPUPR, dan BAPPERIDA.

  1. Tata Kelola Penyelenggaraan Informasi Data Geospasial di Kota Cimahi

Simpul jaring yang berarti mengumpulkan, memelihara, dan mengelola data Geospasial yang ada di Kota Cimahi. Simpul jaringan didasarkan pada beberapa regulasi hukum yaitu Perwal No. 58 tahun 2022, Perwal No. 6 tahun 2022, Instruksi walikota No. 28 tahun 2024, dan surat edaran Bappenas, Mendagri, dan Kepala BIG tahun 2026.

  1. Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Data Pemerintah

Adanya program ini dilatar belakangi oleh masalah masalah yang sering kali terjadi, yaitu tidak sinkronnya antara kebutuhan dan ketersediaan data, perbedaan standar data yang digunakkan, tidak ada kode referensi yang mengikat, dan sistem yang tidak terintegrasi dengan baik. 

Program Satu Data Indonesia memiliki beberapa prinsip utama, yaiyu standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi atau data induk.

Alur penyelenggaraan itu sendiri dimulai dari perencanaan data yang dilakukan di tingkat daerah, pengumpulan data oleh produsen data, pemeriksaan data dan yang terakhir penyebaran data.

Dengan adanya program Satu Dara Indonesia ini diharapkan pemerintah dapat melakukan perencanaan lebih tepat, mengurangi duplikasi data, transparansi data bagi masyarakat akses data lebih mudah, dan dapat mendukung penelitian dan inovasi baru.

  1. Cimahi - Map For Action and Policy

Untuk mendukung adanya Simpul Jaringan, Kota Cimahi sendiri mengembangkan suatu sistem bernama C-MAP YANG MERUPAKAN PLATFORM WEBGIS yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pengelolaan berbagai data geospasial yang ada di Kota Cimahi. Dengan adanya C-MAP masyarakat ataupun pengolah data dengan mudah menemukan data dan informasi yang ingin mereka ketahui.

Dapat disimpulkan bahwa di Kota Cimahi sudah memiliki data geospasial yang  cukup baik dan terus berkembang. Hal ini dapat dilihat dari oengenbangan simpul jaring yang ada di Kota Cimahi dengan mewujudkan adanya C-MAP, dan juga roadmap hingga tahun 2027.  Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Cimahi membuat pengolahan data geospasial di Kota Cimahi menjadi lebih terstruktur dan bermanfaat. Hal ini tetap perlu dijaga melalui komitmen dari semua pihak, terutama dalam hal partisipasi antar dinas dan penguatan sumber daya manusia agar mencapai tujuan yang optimal.

Dok. Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *