Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
ARTIKEL OPINI KELOMPOK 2: Deforestasi Alam, Studi Kasus Banjir Sumatra Dalam Konteks Lingkungan Dampak Alih Fungsi Lahan Di Aceh Yang Menyebabkan Banjir Bandang

Dibuat Oleh Kelompok 2, 16 Desember 2025 Kegiatan Character Building Departemen Geografi.

Sumatera merupakan salah satu pulau yang memiliki hutan hujan tropis terbesar di Indonesia. Pada tahun 2004, UNESCO memberikan gelar kepada pulau Sumatera yaitu Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra). Gelar tersebut diberikan karena pulau Sumatera memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah baik dari flora maupun fauna. Namun, pada akhir November 2025 telah terjadi bencana hidrometeorologi yang terjadi di pulau Sumatra. Bencana alam tersebut sangat memakan banyak korban, terutama vegetasi dan fauna yang ada di pulau Sumatera. Daerah yang terdampak diantaranya ada di provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Selain karena curah hujan yang tinggi, bencana banjir bandang di sekitar pulau Sumatera terutama di Aceh Tamiang terjadi karena deforestasi hutan atau alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal. Kebutuhan akan lahan yang cukup luas sangat dibutuhkan untuk keperluan lainnya, seperti permukiman, lahan tambang, hutan sawit, dan kebutuhan penggunaan lahan lainnya. Dari faktor-faktor yang telah disebutkan tadi, menimbulkan alasan untuk melakukan alih fungsi lahan ini.

Hal tersebut menyebabkan tanah di sana menjadi turun daya serap airnya sehingga memicu bencana alam banjir dan longsor seperti yang kita lihat saat ini. Kemudian, kebijakan pemerintah yang terkesan mempersilakan pemanfaatan lahan menjadi hal yang baru. Ketika hutan dibuka untuk perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur, tanah menjadi labil dan mudah tererosi. Material sedimen ini mengendap di dasar sungai, menyebabkan pendangkalan, sehingga kapasitas sungai untuk menampung air berkurang dan lebih mudah meluap. Laju deforestasi Aceh melonjak 426 % menjadi 10.100 hektare hingga September 2025, mengubah hutan tropis seperti Taman Nasional Gunung Leuser menjadi lahan gundul yang tak mampu resap air hujan. Di Aceh Tamiang dan Langkat, perambahan sawit ilegal menyebabkan luapan Sungai Tamiang, merusak pemukiman dan ekosistem satwa. Upaya rehabilitasi gagal karena perambah kembali mendominasi dan memperburuk banjir berulang.

Salah satu contoh nyata dampak alih fungsi lahan dapat dilihat di wilayah Provinsi Aceh, khususnya pada kawasan yang berada di sekitar Ekosistem Leuser. Kawasan tersebut merupakan salah satu kawasan hutan tropis terpenting di Indonesia yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, penyangga ekosistem, dan pelindung dari bencana hidrometeorologi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, serta pembukaan lahan ilegal telah menyebabkan penurunan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Selain itu, ada beberapa pejabat yang menyamaratakan semua jenis pohon dan menurutnya semua jenis pohon itu sama, padahal ada beberapa jenis pohon yang tidak dapat menyerap air dengan baik. Di pulau Sumatera, hutan hujan tropis telah digantikan dengan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal. Pohon yang ada pada hutan hujan tropis dan pohon kelapa sawit memiliki perbedaan yang sangat berbeda jauh terutama dalam fungsi penyerapan air. Pohon yang memiliki batang besar dan memiliki akar tunggang, dapat menopang tanah lebih kuat dan mampu menyerap air dengan sangat baik sehingga ketika terjadi banjir bandang, dampak yang ditimbulkan tidak terlalu parah. Sedangkan pada pohon kelapa sawit yang memiliki batang ramping dan juga memiliki akar serabut, pohon tersebut tidak mampu untuk menahan air yang banyak sehingga dapat menimbulkan banjir dan tanah di wilayah tersebut tertransportasi.

Pemerintah mengizinkan untuk penanaman pohon sawit dengan menebang pohon secara liar, gila, dan serakah lalu mereka berpikir bahwa pohon sawit dapat menggantikan fungsi dari pohon itu sendiri, padahal fungsinya jelas berbeda seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Karena hal tersebut, hutan hujan tropis di wilayah pulau Sumatera, kini telah digantikan dengan perkebunan kelapa sawit yang ditanam secara ilegal. Selain itu, banyak korban jiwa terutama makhluk hidup dan hewan di pulau Sumatera yang menyebabkan terancamnya kepunahan flora dan fauna di wilayah tersebut.

Dari berbagai dampak tersebut, deforestasi di Sumatera tidak hanya merugikan korban jiwa yang sangat banyak namun juga menghilangkan ekosistem, flora, dan fauna yang ada di hutan tersebut serta menimbulkan kerugian yang sangat besar. Salah satu contoh nyata dampak alih fungsi lahan dapat dilihat di wilayah Provinsi Aceh, khususnya pada kawasan yang berada di sekitar Ekosistem Leuser. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, serta pembukaan lahan ilegal telah menyebabkan penurunan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Upaya penanganan di Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan lahan berbasis ekosistem. Perlindungan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, penegakan hukum terhadap pembalakan liar, serta rehabilitasi daerah aliran sungai menjadi langkah mendesak untuk mengurangi risiko bencana. Selain itu, pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan secara lestari menjadi kunci keberhasilan, mengingat ketergantungan masyarakat Aceh terhadap sumber daya alam di sekitarnya. Kasus di wilayah Aceh memperlihatkan bahwa alih fungsi lahan tanpa perencanaan yang matang dapat memperbesar kerentanan wilayah terhadap bencana. Oleh karena itu, pengendalian tata guna lahan yang konsisten dan berkelanjutan menjadi solusi utama untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus melindungi kehidupan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *