Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Bumi yang terbebani : mengungkap permasalahan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan di wilayah Bantar Gerbang

Penulis:Destri Mealany (2502098), Fida Udwina (2508465), Faisal Sihabudin (2402452) & Delya Sari (2408181)

Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

 

Pendahuluan

Pertumbuhan populasi dan laju urbanisasi di kawasan metropolitan seperti DKI Jakarta membawa konsekuensi logis berupa lonjakan produksi sampah yang masif. Mengelola limbah dalam skala besar telah menjadi salah satu tantangan terberat bagi pemerintah kota, yang sebagian besar masih bergantung pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gerbang di Kota Bekasi. Sejak beroperasi pada tahun 1989, TPST Bantar Gerbang memegang peran krusial sebagai "tulang punggung" penampungan akhir sampah ibu kota. Namun, seiring berjalannya waktu, beban tonase yang dipikul oleh kawasan ini dinilai telah melampaui daya dukung lingkungannya, menjadikannya bom waktu ekologis yang mendesak untuk diurai.

Kondisi TPST Bantar Gerbang saat ini telah berada pada fase yang sangat kritis. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, rata-rata volume sampah yang dikirim ke Bantar Gerbang menembus angka 7.734 ton per hari pada tahun 2024, dan terus bertahan di angka tinggi sekitar 7.354 ton per hari pada tahun 2025. Terbatasnya lahan dan besarnya kiriman limbah yang didominasi oleh sampah organik dan plastik ini berdampak pada pembentukan "gunungan" sampah raksasa yang dilaporkan telah mencapai ketinggian setara dengan gedung 16 lantai. Menumpuknya sampah secara konvensional atau open dumping di fasilitas yang overcapacity tersebut memicu berbagai anomali lingkungan.

Terbebaninya lahan di Bantar Gerbang memunculkan serangkaian degradasi ekologi yang saling berkaitan. Secara lingkungan fisik, tumpukan limbah padat tanpa pemilahan dari sumbernya menghasilkan air lindi (leachate) berkonsentrasi tinggi yang berpotensi mencemari struktur tanah dan merusak kualitas air tanah lokal. Selain itu, proses dekomposisi anaerobik dari jutaan ton timbunan sampah harian memicu pelepasan gas metana dan hidrogen sulfida, yang tidak hanya menimbulkan polusi bau menyengat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca.

Dampak buruk ini nyatanya tidak berhenti pada aspek biofisik. Penurunan kualitas lingkungan tersebut turut mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta keselamatan kerja para pekerja atau pemulung di lokasi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa tingginya paparan debu halus, patogen bakteri, dan zat kimia berbahaya di area Bantar Gerbang secara signifikan menyebabkan masalah kesehatan kerja, khususnya meningkatnya prevalensi gangguan pernapasan dan penyakit kulit kronis akibat buruknya kualitas sanitasi dan minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) (Srisantyorini & Cahyaningsih, 2019; Thakur et al., 2018).

Permasalahan kapasitas dan polusi yang terjadi di TPST Bantar Gerbang merefleksikan kebuntuan sistem manajemen sampah berbasis "kumpul-angkut-buang". Berdasarkan urgensi tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai kompleksitas permasalahan sampah di TPST Bantar Gerbang dan menganalisis secara komprehensif dampaknya terhadap ekologi serta sosial-kesehatan masyarakat. Melalui kajian ini, diharapkan dapat ditemukan rumusan mitigasi dan transisi pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan bagi wilayah yang paling terbebani tersebut.

 

Apa Itu Sampah dan Bagaimana Sampah Dapat Menumpuk?

Sampah merupakan material sisa dari berbagai aktivitas manusia yang sudah tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan kembali dan pada akhirnya dibuang ke lingkungan. Timbulan sampah dapat berasal dari berbagai aktivitas, seperti rumah tangga, perdagangan, jasa, industri, maupun kegiatan perkotaan lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, sampah tidak hanya berupa material anorganik seperti plastik dan kemasan, tetapi juga terdiri atas sampah organik seperti sisa makanan. Besarnya timbulan sampah sangat berkaitan dengan jumlah penduduk, pola konsumsi, aktivitas ekonomi, serta perilaku masyarakat dalam menggunakan dan membuang barang. Dalam konteks perkotaan, meningkatnya aktivitas dan konsumsi masyarakat menyebabkan jumlah sampah yang dihasilkan terus bertambah sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu mengimbangi laju timbulannya.

Penumpukan sampah terjadi ketika jumlah sampah yang dihasilkan lebih besar daripada kemampuan sistem pengelolaan untuk mengurangi, mengolah, mendaur ulang, atau memanfaatkan kembali sampah tersebut. Sampah yang tidak tertangani sejak dari sumber akhirnya dikumpulkan dan diangkut menuju tempat pemrosesan akhir dalam jumlah yang semakin besar. Kondisi tersebut menyebabkan sampah mengalami akumulasi secara terus-menerus karena sebagian besar material membutuhkan waktu yang lama untuk terurai, terutama sampah anorganik seperti plastik. Sementara itu, sampah organik yang menumpuk akan mengalami proses pembusukan dan dapat menghasilkan gas metana ketika terurai dalam kondisi anaerob.

Gambar 1 : penumpukan sampah di wilayah Bantar gerbang

Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Bantar_Gebang

Fenomena penumpukan sampah tersebut dapat dilihat secara nyata di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menjadi lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sebagian besar sampah yang berasal dari DKI Jakarta. Tingginya volume sampah yang masuk secara terus-menerus menyebabkan kawasan ini menerima beban sampah dalam jumlah sangat besar. Sampah yang terdiri atas berbagai jenis material, terutama sampah organik dan anorganik, kemudian terakumulasi dalam timbunan sehingga membentuk gunungan sampah. Kondisi tersebut menunjukkan bagaimana tingginya timbulan sampah dari wilayah perkotaan dapat memberikan tekanan besar terhadap kapasitas suatu tempat pemrosesan akhir apabila jumlah sampah yang masuk tidak sebanding dengan kemampuan pengurangan dan pengolahannya.

Permasalahan di Bantar Gebang tidak hanya berkaitan dengan banyaknya sampah yang masuk, tetapi juga dengan karakteristik sampah yang ditimbun. Sampah organik yang tercampur dengan sampah lainnya akan mengalami proses pembusukan, sedangkan material anorganik tertentu seperti plastik membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk terurai. Akumulasi kedua jenis sampah tersebut secara terus-menerus menyebabkan volume timbunan semakin besar dan memperpanjang beban pengelolaan kawasan. Kondisi serupa juga terlihat pada sampah makanan, yang ketika tidak dikelola dengan baik akan berakhir di tempat pemrosesan akhir dan menambah volume sampah organik sekaligus menghasilkan gas metana selama proses pembusukan.

Maka, penumpukan sampah di Bantar Gebang merupakan gambaran dari persoalan persampahan yang bermula dari tingginya timbulan sampah di wilayah perkotaan dan berlanjut hingga tahap akhir pengelolaan. Ketika sampah yang dihasilkan masyarakat terus meningkat sementara upaya pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang belum mampu mengimbangi jumlah tersebut, maka beban yang diterima tempat pemrosesan akhir akan semakin besar. Oleh karena itu, persoalan Bantar Gebang perlu dipahami bukan hanya sebagai masalah kapasitas tempat pemrosesan akhir, tetapi juga sebagai konsekuensi dari pola produksi, konsumsi, dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

 

Mengapa Sampah di Bantar Gebang Terus Menumpuk?

Penumpukan sampah yang terjadi di TPST Bantar Gebang bukanlah persoalan tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor struktural yang saling berkaitan dan telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Faktor pertama dan paling mendasar adalah pertumbuhan penduduk yang pesat di kawasan metropolitan Jakarta. Sejumlah penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk berkorelasi positif dan signifikan terhadap kenaikan timbulan sampah perkotaan (Aulia & Hadju, 2024). Fenomena ini diperkuat oleh temuan bahwa daerah urban menghasilkan volume sampah jauh lebih tinggi dibandingkan daerah non-urban akibat kepadatan penduduk yang tinggi membutuhkan pengelolaan persampahan yang lebih kompleks, disertai masalah sanitasi dan biaya penggunaan lahan yang besar. Sementara itu, laju urbanisasi yang tidak dibarengi perluasan atau modernisasi infrastruktur pengelolaan sampah memperparah tekanan terhadap TPST sebagai satu-satunya lokasi pemrosesan akhir bagi seluruh sampah DKI Jakarta, kondisi yang tidak banyak berubah sejak fasilitas ini mulai beroperasi pada 1989.

Gambar 2: truk pengangkut sampah milik DKI Jakarta

Sumber: https://www.ayojakarta.com/jakarta-barat/03143403/Suku-Dinas-LH-Jakbar-Terjunkan-294-Truk-Angkut-Sampah-Sisa-Banjir

Berkaitan erat dengan faktor demografis tersebut, pergeseran pola konsumsi masyarakat perkotaan ke arah gaya hidup yang lebih konsumtif turut menjadi pendorong utama kenaikan volume sampah. Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga berpengaruh positif dan signifikan terhadap timbulan sampah, di mana peningkatan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat secara langsung berbanding lurus dengan volume sampah yang dihasilkan (Aulia & Hadju, 2024). Semakin tinggi aktivitas ekonomi dan konsumsi suatu wilayah, semakin besar pula potensi timbulan sampah yang dihasilkan, terutama pada sektor kuliner dan gaya hidup perkotaan yang menyumbang limbah rumah tangga dalam jumlah signifikan, sebagaimana tercermin dari dominasi sisa makanan dalam komposisi sampah di berbagai kota besar Indonesia sebuah indikasi bahwa pola konsumsi rumah tangga masih boros dan minim kesadaran terhadap pengelolaan sisa pangan.

Kombinasi tekanan demografis dan konsumtif tersebut kemudian diperparah oleh sistem pengelolaan sampah yang masih konvensional, yaitu pola "kumpul-angkut-buang". Dalam sistem ini, sampah dari berbagai sumber dikumpulkan lalu langsung diangkut menuju tempat pemrosesan akhir tanpa melalui proses pengurangan atau pengolahan awal yang memadai. Studi kasus di beberapa kota di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan sistem semacam ini menyebabkan tempat pemrosesan akhir cepat mencapai kapasitas maksimalnya, sebagaimana terjadi pada TPA Talumelito di Gorontalo yang terpaksa menampung sampah dari beberapa daerah sekaligus setelah TPA sebelumnya penuh. Pola serupa terjadi di Bantar Gebang, yang menerima kiriman sampah dari seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa mekanisme pembatasan volume yang memadai di tingkat hulu, sehingga bebannya terus bertambah seiring waktu tanpa ada penyeimbang di sisi hulu pengelolaan.

Persoalan tersebut kian rumit akibat rendahnya tingkat pemilahan sampah sejak dari sumbernya, baik di tingkat rumah tangga maupun fasilitas umum. Ketiadaan pemilahan menyebabkan sampah organik, anorganik, dan material yang sebenarnya dapat didaur ulang tercampur menjadi satu dan berakhir di lokasi pembuangan yang sama. Data nasional menunjukkan bahwa sebagian besar sampah di Indonesia belum terkelola dengan baik, dengan persentase sampah tidak terkelola yang masih cukup tinggi (Fia Rahmawati dkk., 2021). Ketiadaan pemilahan ini secara langsung memperbesar volume sampah campuran yang harus ditangani di TPST, padahal sebagian besar komponennya berpotensi direduksi melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) apabila dipilah sejak awal, sehingga beban yang sampai ke tempat pemrosesan akhir sesungguhnya dapat ditekan jauh lebih rendah.

Pada akhirnya, seluruh faktor di atas juga berkelindan dengan keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang tersedia. Sebuah kajian literatur terhadap 30 artikel ilmiah di Indonesia mengidentifikasi bahwa faktor-faktor utama terkait timbulan sampah mencakup jumlah penduduk dan laju pertumbuhannya, ketersediaan sarana-prasarana pengelolaan sampah, perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, kondisi sosial ekonomi, serta mobilitas dan gaya hidup masyarakat. Studi tersebut menegaskan bahwa peran pemerintah dan partisipasi seluruh masyarakat, disertai sistem yang efektif dan menyeluruh, sangat diperlukan dalam pengelolaan sampah agar dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisasi. Kondisi ini sangat relevan dengan situasi Bantar Gebang, di mana fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi seperti RDF baru mulai dikembangkan secara masif belakangan ini, jauh setelah kapasitas lahan mendekati titik jenuh.

 

Dampak Penumpukan Sampah di Bantar Gebang

Kondisi kritis TPST Bantar Gebang yang telah diuraikan sebelumnya membawa konsekuensi yang meluas, tidak hanya pada aspek lingkungan fisik, tetapi juga merambat ke ranah ekonomi dan sosial masyarakat sekitar. Ketiga dimensi dampak ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain, sehingga perlu dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan persoalan.

Gambar 3: aktivitas TPA dan fasilitas IPAL air lindi sebagai titik kritis kepatuhan lingkungan daerah.

Sumber:https://kumparan.com/rameatmopawiro/tpa-air-lindi-dan-ujian-kepatuhan-lingkungan-daerah-26l6cZPRsqN

Dari sisi lingkungan, penumpukan sampah dalam skala besar menimbulkan tekanan ekologis yang signifikan terhadap kawasan Bantar Gebang dan sekitarnya. Proses dekomposisi sampah organik yang tertimbun tanpa pemilahan menghasilkan air lindi (leachate) berkonsentrasi tinggi yang berpotensi mencemari struktur tanah dan merusak kualitas air tanah lokal, sementara proses dekomposisi anaerobik dari jutaan ton timbunan sampah harian turut memicu pelepasan gas metana dan hidrogen sulfida yang berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca. Kondisi ini diperparah oleh masih adanya praktik open dumping di sebagian area TPST, yang menurut regulasi seharusnya sudah beralih sepenuhnya ke sistem controlled landfill (Antara News, 2026). Sebuah kajian keberlanjutan terhadap pengelolaan sampah terpadu di Bantar Gebang bahkan menunjukkan bahwa status keberlanjutannya, meski secara keseluruhan masih tergolong berkelanjutan, dipengaruhi oleh belasan atribut sensitif yang sebagian besar berkaitan dengan aspek lingkungan dan teknis pengelolaan (Sukwika & Noviana, 2020).

Tekanan lingkungan tersebut kemudian merembet ke dimensi ekonomi, mengingat pengelolaan TPST Bantar Gebang menuntut biaya operasional yang sangat besar setiap tahunnya. Ketika masih dikelola oleh pihak ketiga, anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun, termasuk biaya tipping fee sebesar Rp360 miliar (Berita Jakarta, 2017). Selain biaya operasional rutin tersebut, pemerintah kini juga harus mengalokasikan dana tambahan yang tidak sedikit untuk menangani dampak lingkungan yang telanjur terjadi, seperti biaya capping atau penutupan area open dumping yang diperkirakan mencapai Rp150 miliar (Detik Finance, 2026). Di sisi lain, beban ekonomi ini sebenarnya berpotensi ditekan apabila sampah yang menumpuk dapat dimanfaatkan secara optimal, misalnya melalui pengolahan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat menjadi substitusi batu bara bagi industri semen (Media Indonesia, 2026) sebuah peluang ekonomi sirkular yang hingga kini belum sepenuhnya tergarap akibat keterlambatan investasi teknologi pengolahan.

Gambar 4 : Para pemulung mencari barang bekas di TPST Bantar gebang

Sumber:https://www.liputan6.com/photo/read/3919967/foto-berusia-30-tahun-tpst-bantar-gebang-diprediksi-penuh-2021?page=7

Dampak ekonomi tersebut pada gilirannya berkelindan dengan persoalan sosial yang tidak kalah kompleks. Keberadaan TPST Bantar Gebang telah menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 4.000 pemulung yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas memungut dan memilah sampah di lokasi tersebut (Koran Jakarta, 2026), sehingga setiap rencana penataan atau penutupan area open dumping berpotensi menghilangkan sumber penghasilan mereka apabila tidak disertai program transisi mata pencaharian yang memadai. Selain para pemulung, warga di tiga kelurahan terdampak Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu turut merasakan konsekuensi sosial berupa pencemaran air dan bau yang mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari, kondisi yang selama ini coba diredam melalui pemberian dana kompensasi atau yang dikenal sebagai "uang bau" dari pemerintah (Media Indonesia, 2026). Persoalan sosial ini bahkan telah muncul sejak lama, di mana penataan kawasan pembuangan sampah kerap memicu potensi konflik antarwarga maupun antara warga dengan pengelola akibat perebutan akses dan kewenangan atas wilayah pembuangan (Maulana, Rohmat, & Ruhimat, 2014).

Upaya Mengurangi Beban Sampah di Bantar Gebang

Menghadapi kompleksitas dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang telah diuraikan sebelumnya, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait telah menempuh sejumlah langkah strategis untuk menekan beban sampah yang menumpuk di TPST Bantar Gebang. Upaya-upaya ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi antara penanganan di titik akhir pembuangan dan intervensi sejak dari sumber timbulan sampah.

Langkah pertama yang tengah digalakkan adalah transisi sistem pengelolaan dari open dumping menuju controlled landfill, yang ditargetkan pemerintah rampung sepenuhnya pada 2027. Transisi ini dilakukan melalui proses capping, yaitu penutupan area timbunan sampah lama menggunakan lapisan membran guna menekan rembesan air lindi dan pelepasan gas ke lingkungan sekitar (Antara News, 2026). Meski membutuhkan investasi besar hingga mencapai Rp150 miliar untuk keseluruhan area yang perlu ditangani, langkah ini dinilai krusial karena sistem open dumping yang selama ini diterapkan sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sampah secara nasional (Detik Finance, 2026).

Selain penataan pada timbunan lama, upaya juga diarahkan pada optimalisasi lahan yang sudah sangat terbatas melalui teknologi landfill mining. Melalui metode ini, sampah-sampah lama yang telah lama tertimbun digali kembali dan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang kemudian disalurkan ke industri semen sebagai substitusi batu bara. Pendekatan ini sekaligus menciptakan ruang baru bagi sampah yang terus berdatangan setiap harinya, mengingat kapasitas total TPST yang mencapai puluhan juta ton kini telah terisi lebih dari 80 persen (Media Indonesia, 2026). Dengan kata lain, teknologi ini tidak hanya berfungsi mengurangi volume timbunan, tetapi juga mengubah persoalan limbah menjadi sumber energi yang bernilai ekonomis.

Gambar 5: Alur pengolahan sampah dengan teknologi refuse-derived fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jateng.

Sumber: https://mongabay.co.id/2020/07/27/pertama-di-indonesia-sampah-rdf-jadi-pengganti-batu-bara/

Di samping penanganan pada sisi hilir tersebut, pemerintah turut memperkuat intervensi pada sisi hulu dengan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di dalam kota Jakarta, seperti RDF Rorotan, serta menggalakkan program pemilahan sampah di tingkat Rukun Warga (RW). Langkah ini bertujuan menekan volume sampah campuran yang dikirim ke Bantar Gebang sejak dari sumbernya, sehingga beban yang harus ditanggung TPST dapat berkurang secara bertahap seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga (Media Indonesia, 2026). Upaya ini menjadi krusial mengingat sebagian besar sampah organik yang berkontribusi terhadap emisi gas metana sesungguhnya berpotensi diolah lebih dini sebelum sampai ke tempat pemrosesan akhir.

Sebagai pelengkap dari rangkaian upaya tersebut, pemerintah juga berencana membangun fasilitas biodigester modern dengan nilai investasi mencapai Rp2 hingga Rp3 triliun, yang dirancang khusus untuk mengolah sampah organik dalam jumlah besar, mengingat limbah organik menyumbang sekitar 40 hingga 50 persen dari total 8.000 hingga 9.000 ton sampah harian yang dihasilkan Jakarta (Achmad Nurhidayat, 2026). Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah organik yang selama ini menjadi kontributor utama gas metana dan bau menyengat di kawasan Bantar Gebang, sekaligus mengurangi ketergantungan pada metode penimbunan konvensional.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa penanganan beban sampah di Bantar Gebang kini diupayakan secara simultan melalui empat pendekatan utama, yaitu transisi menuju sistem controlled landfill, pemanfaatan teknologi landfill mining dan RDF, penguatan pemilahan sampah sejak dari sumber, serta pengembangan fasilitas pengolahan sampah organik berbasis biodigester. Keempat upaya ini saling melengkapi dan menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar "membuang" menuju "mengolah dan memanfaatkan kembali", meskipun keberhasilannya masih sangat bergantung pada konsistensi implementasi, ketersediaan anggaran, serta partisipasi aktif masyarakat dalam jangka panjang.

 

Kesimpulan

Permasalahan sampah di TPST Bantar Gebang merupakan persoalan lingkungan yang kompleks dan saling berkaitan dengan aspek sosial serta ekonomi. Penumpukan sampah terjadi akibat tingginya timbulan sampah perkotaan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pola konsumsi masyarakat, serta sistem pengelolaan yang masih berorientasi pada pola “kumpul-angkut-buang”. Rendahnya pemilahan sampah sejak dari sumber dan keterbatasan sarana pengolahan juga menyebabkan semakin besarnya beban yang harus ditanggung oleh TPST Bantar Gebang.

Penumpukan sampah dalam jumlah besar menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan, seperti pencemaran yang berpotensi berasal dari air lindi serta pelepasan gas metana dan hidrogen sulfida. Dampak tersebut kemudian berhubungan dengan persoalan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, pengelolaan sampah di Bantar Gebang membutuhkan biaya yang besar dan memiliki dampak sosial terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pemulungan maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi beban Bantar Gebang, antara lain melalui transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill, penerapan landfill mining dan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), penguatan pemilahan sampah sejak dari sumber, serta rencana pengembangan fasilitas biodigester untuk mengolah sampah organik. Upaya tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dari sekadar membuang sampah menuju pengurangan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali. Namun, keberhasilannya tetap memerlukan konsistensi pemerintah, dukungan teknologi dan anggaran, serta partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.

Saran

Pengelolaan sampah di Bantar Gebang perlu dilakukan secara terpadu mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir. Pemerintah perlu memperkuat pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dan fasilitas umum serta meningkatkan fasilitas pengolahan sampah agar jumlah sampah yang dikirim ke Bantar Gebang dapat dikurangi. Pengembangan teknologi seperti RDF, landfill mining, dan biodigester juga perlu dilakukan secara konsisten dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Selain itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali barang yang masih dapat dimanfaatkan, melakukan pemilahan, dan mendukung kegiatan daur ulang. Dalam proses penataan Bantar Gebang, kepentingan masyarakat sekitar dan para pemulung juga perlu diperhatikan melalui komunikasi, pelibatan masyarakat, serta program transisi mata pencaharian yang memadai agar penanganan masalah lingkungan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan Bantar Gebang tidak cukup hanya dilakukan dengan memperluas atau memperbaiki tempat pemrosesan akhir, tetapi harus disertai perubahan sistem pengelolaan sampah sejak dari sumber. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, pengelola, dan pihak terkait menjadi kunci agar pengelolaan sampah dapat berlangsung secara lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Daftar Pustaka

Achmad Nurhidayat. (2026). Pemerintah targetkan penataan TPST Bantar Gebang tuntas pada 2027. https://achmadnurhidayat.id/pemerintah-targetkan-penataan-tpst-bantar-gebang-2027

Antara News. (2026). Pemerintah targetkan TPST Bantar Gebang bebas "open dumping" pada 2027. https://www.antaranews.com/berita/5684077/pemerintah-targetkan-tpst-bantar-gebang-bebas-open-dumping-pada-2027

Aulia, U. A., & Hadju, V. A. (2024). Waste generation as a consequence of economic activity: A provincial analysis in Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Berita Jakarta. (2017). Swakelola TPST Bantar Gebang hemat anggaran hingga Rp 170 miliar. https://m.beritajakarta.id/read/49039/swakelola-tpst-bantar-gebang-hemat-anggaran-hingga-rp-170-miliar

Detik Finance. (2026). Butuh Rp 150 M benahi gunungan sampah Bantar Gebang. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8609518/butuh-rp-150-m-benahi-gunungan-sampah-bantar-gebang

Fadila, N. (2024). Literature review: Faktor-faktor terkait timbulan sampah di Indonesia (Skripsi). Universitas Diponegoro.

Fia Rahmawati, A., Amin, Rasminto, & Dola Syamsu, F. (2021). Analisis pengelolaan sampah berkelanjutan pada wilayah perkotaan di Indonesia. Bina Gogik, 8(1), 1–12.

Jambura Journal of Urban and Regional Planning. (2024). Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pengelolaan sampah perkotaan. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jjurp/article/download/27097/pdf

Koran Jakarta. (2026). Bantar Gebang harus bebas open dumping 2027, nasib 4.000 pemulung ikut jadi PR besar. https://koran-jakarta.com/2026-08-07/bantar-gebang-harus-bebas-open-dumping-2027-nasib-4000-pemulung-ikut-jadi-pr-besar

Maulana, Y. C., Rohmat, D., & Ruhimat, M. (2014). Zonasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Jurnal Gea, 14(2), 99–108.

Media Indonesia. (2026). Mengenal sistem pengelolaan sampah terpadu Bantargebang dan dampaknya bagi ekosistem. https://mediaindonesia.com/megapolitan/868014/mengenal-sistem-pengelolaan-sampah-terpadu-bantargebang-dan-dampaknya-bagi-ekosistem

Srisantyorini, T., & Cahyaningsih, D. (2019). [Lengkapi: judul artikel, nama jurnal, volume, dan halaman].

Sukwika, T., & Noviana, L. (2020). Status keberlanjutan pengelolaan sampah terpadu di TPST-Bantargebang, Bekasi: Menggunakan Rapfish dengan R Statistik. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(1), 107–118.

Thakur, A., et al. (2018). [Lengkapi: judul artikel, nama jurnal, volume, dan halaman].

KumparanNews. (2026, 9 Maret). Sampah Bantargebang di 2025 Capai 55 Juta Ton: 43% Sampah Makanan, 28% Plastik. Kumparan. Diakses dari https://m.kumparan.com/kumparannews/sampah-bantargebang-di-2025-capai-55-juta-ton-43-sampah-makanan-28-plastik-26yYk2FFpyu.

Widyanti, N. N. (2026, 9 Februari). Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari. Kompas Lestari. Diakses dari https://lestari.kompas.com/read/2026/02/09/201300386/bantargebang-kritis-sampah-jakarta-tembus-7.300-ton-per-hari.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *