Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
DIPPU UPI Gelar Roadshow “Sosialisasi HKI Non Hak Cipta DIPUU” ke FPIPS UPI

Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas - Universitas Pendidikan Indonesia   ( DIPPU - UPI ) gelar Roadshow “Sosialisasi HKI Non Hak Cipta DIPUU” ke FPIPS UPI. Kegiatan ini  bertemakan Optimalisasi Program Hilirisasi Inovasi Hasil Penelitian dan PKM Tahun 2025 dan diselenggarakan pada hari Jumat 21 Februari 2025 di Auditorium FPIPS UPI.

Turut hadir dalam acara sosialisasi Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan UPI, Dekan FPIPS, para  Wakil Dekan FPIPS,  para ketua dan sekretaris prodi, para dosen, serta mahasiswa S2 dan S3 FPIPS yang hadir secara luring dan daring melalui zoom. Rangkaian acara sosialisasi terdiri dari pematerian, diskusi dan tanya jawab.

Dalam sambutannya  Dekan FPIPS UPI menjelaskan bahwa acara ini merupakan kesempatan yang baik salah satunya untuk meningkatkan IKU Fakultas dan Universitas.

Memasuki acara inti kegiatan roadshow menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ida Kaniawati , M. Si (Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan (DIPPU) UPI) yang  menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan roadshow  ke berbagai unit di UPI untuk berbagi pengalaman dan informasi.

Dalam paparannya dijelaskan tentang  fungsi dan tugas DIPUU yaitu penyelenggara urusan bidang pengembangan inovasi dan HKI, incubator bisnis dan kewirausahaan, dan pusat unggulan universitas:

  1. Mendokumentasikan, menganalisis, dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah.
  2. Menyusun, mensosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI
  3. Mengembangkan dan menkoordinasikan implementasi
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemberian layanan administrasi dan professional
  5. Memfasilitasi pengembangan kerja sama dan melakukan pemantauan.

Diinformasikan pula tentang Target Renstra DIPUU 2025, Hilirisasi Inovasi Hasil Riset, Capaian KI LPTKNI (Skor Keseluruhan), Perolehan Dana Padanan (MF), Perolehan KI UPI (Data DIPUU), HKI Di luar Hak Cipta (Terdaftar berdasarkan kluster) dan HKI Di Luar Hak Cipta (Terdaftar berdasarkan Fakultas/kampus).

Berikut beberapa uraian yang dijelaskan oleh narsumber dalam kegiatan sosialisasi:

Kekayaan Intelektual (KI)

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual (DJKI, 2020)  

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

Paten

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanaknannya.

Invensi yang dihasilkan inventor merupakan kegiatan yang memecahkan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang hasilnya dapat berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi adalah solusi untuk masalah teknis dan harus didefinisikan dalam suatu fitur teknis.

Prinsip dalam Perlindungan Paten :

  1. Pemeriksaan Universal. Dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia
  2. First to file. Yang mendaftar pertama, akan mendapatkan pelindungan
  3. Informasi paten: Informasi paten berisi informasi yang paling terkini tersedia baik yang berbayar maupun tidak berbayar
  4. Atas dasar permohonan. Harus dimohonkan untuk dapat dilindungi
  5. Biaya Tahunan. Pemilik paten wajib membayar biaya tahunan
  6. Perlindungan territorial. Dilindungi hanya dimana paten didaftarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *