Bandung – Program Studi Ilmu Hukum UPI menunjukkan komitmennya dalam menangani isu-isu hukum kontemporer dengan menggelar kegiatan edukatif yang penting. Pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Bandung, Program Studi Ilmu Hukum berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung menyelenggarakan Legal Basic Learning Series.
Kegiatan kali ini mengusung tema krusial: "Penanganan Korban Pinjaman Online Melalui Model Clinical Legal Education (CLE)". Acara ini bertujuan membekali mahasiswa dengan pengetahuan praktis dan keterampilan klinis yang diperlukan untuk membantu masyarakat, khususnya korban jerat pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kian meresahkan.
Kehadiran narasumber dalam kegiatan ini merupakan sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum. Program Studi Ilmu Hukum UPI diwakili oleh Bapak Kanigara Hawari, S.H., M.H., C.L.A., seorang dosen yang kompeten dalam bidangnya.
Beliau berbagi panggung dengan dua tokoh kunci dari PERADI Kota Bandung, yaitu Bapak Ivan C Syahrul, S.H., M.H., dan Bapak Tamimil Huda, S.H. Para advokat ini membawa pengalaman nyata dan strategi praktis dalam penanganan kasus-kasus Pinjol di lapangan.

Pemilihan model Clinical Legal Education (CLE) menegaskan fokus Program Studi Ilmu Hukum UPI untuk tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga memberikan pengalaman nyata layaknya penanganan kasus sesungguhnya. Mahasiswa dilatih untuk memahami aspek hukum pidana, perdata, dan perlindungan konsumen yang terkait dengan Pinjol, serta cara memberikan konsultasi dan pendampingan yang efektif kepada korban.

Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak lulusan hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keterampilan advokasi yang mumpuni untuk menghadapi tantangan hukum di era digital.
