Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Program Studi Ilmu Hukum UPI Hadirkan Praktisi Kenotariatan dalam Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum

Bandung — Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menghadirkan praktisi kenotariatan Muhammad Gani Kurnia, S.H., M.Kn. sebagai dosen tamu dalam perkuliahan Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, pada 2 dan 3 Juli 2026. Kehadiran praktisi tersebut memberikan wawasan mengenai penerapan etika profesi notaris dalam praktik hukum.

Dalam pemaparannya, Muhammad Gani Kurnia menegaskan bahwa notaris tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam penyusunan akta autentik, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat dibangun melalui sikap profesional dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Materi yang disampaikan tidak hanya membahas aspek normatif mengenai kewenangan dan tanggung jawab notaris, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai contoh kasus yang dihadapi dalam praktik. Berbagai pengalaman dan studi kasus yang dibagikan memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai tantangan yang dihadapi notaris dalam mengambil keputusan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga berlandaskan etika profesi.

Perkuliahan berlangsung interaktif dengan antusiasme mahasiswa yang terlihat dalam sesi diskusi. Beragam pertanyaan mengemuka, mulai dari penerapan kode etik notaris, batas kewenangan dalam menjalankan jabatan, hingga tantangan profesi hukum di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi.

Kehadiran praktisi sebagai dosen tamu merupakan salah satu bentuk penguatan pembelajaran yang dikembangkan Program Studi Ilmu Hukum UPI. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual dari ruang kuliah, tetapi juga kesempatan untuk melihat bagaimana teori hukum diterapkan dalam praktik profesional.

Program Studi Ilmu Hukum UPI secara konsisten menghadirkan akademisi maupun praktisi dari berbagai bidang hukum dalam kegiatan perkuliahan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari