
Desa Gunungsari, Ciamis – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kelompok 3 berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, dalam melaksanakan program Penegasan Batas Wilayah RT/RW yang berlangsung sejak 6 hingga 24 Juli 2026. Program ini berangkat dari kebutuhan Pemerintah Desa Gunungsari untuk memiliki batas administratif RT/RW yang terdokumentasi secara jelas sebagai acuan dalam penyelenggaraan administrasi wilayah, pelaksanaan pembangunan, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan sembilan mahasiswa Program Studi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis yang dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Asri Ria Affriani, S.T., M.Eng. Bersama pemerintah desa, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, dan masyarakat, mahasiswa melaksanakan serangkaian tahapan secara partisipatif mulai dari penyamaan persepsi, verifikasi lapangan, hingga penyusunan peta administrasi RT/RW sebagai dokumen pendukung tata kelola wilayah Desa Gunungsari yang lebih tertib, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Membangun Fondasi Bersama: Fiksasi Batas Desa dan FGD Menuju Penegasan Wilayah RT/RW
Penegasan batas wilayah RT/RW diawali dengan memastikan kesesuaian batas administrasi Desa Gunungsari sebagai acuan utama dalam penyusunan batas di tingkat RT dan RW. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN UPI Kelompok 3 bersama Pemerintah Desa Gunungsari melaksanakan fiksasi batas desa pada 6 Juli 2026 guna meninjau kembali batas administrasi yang telah berlaku. Langkah ini menjadi fondasi penting agar proses penegasan wilayah berikutnya memiliki dasar yang jelas dan menghindari potensi tumpang tindih batas administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan pada 8 Juli 2026 dengan melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menghimpun informasi awal, menyamakan persepsi mengenai batas wilayah, sekaligus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut di lapangan. Berbagai masukan dari para peserta turut memperkaya informasi yang belum tergambarkan dalam peta administrasi desa yang tersedia.
Hasil diskusi kemudian dirumuskan ke dalam peta kerja (working map) yang menjadi pedoman pelaksanaan survei lapangan pada tahapan berikutnya. Dengan menggabungkan data administrasi yang dimiliki pemerintah desa dan pengetahuan lokal dari para pemangku wilayah, peta kerja tersebut menjadi acuan awal dalam menyusun batas administrasi RT/RW secara lebih sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi eksisting di Desa Gunungsari.

Menelusuri Jejak Batas: Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Ketepatan Wilayah
Berbekal peta kerja yang telah disusun melalui proses fiksasi batas desa dan Focus Group Discussion (FGD), Mahasiswa KKN UPI Kelompok 3 melaksanakan verifikasi lapangan secara bertahap di seluruh wilayah Desa Gunungsari. Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Desa pada 9 Juli 2026, Dusun Cilopadang pada 10 Juli 2026, dan Dusun Cikatomas pada 11 Juli 2026. Bersama kepala dusun, ketua RW, ketua RT, serta perangkat desa, tim menelusuri batas antarwilayah untuk memastikan bahwa hasil pembahasan sebelumnya selaras dengan kondisi yang ada di lapangan.
Proses verifikasi dilakukan dengan menelusuri jalur batas serta melakukan tracking dan plotting titik-titik penting menggunakan aplikasi Avenza Maps. Setiap informasi yang diperoleh dikonfirmasi secara langsung melalui diskusi bersama para pemangku wilayah, sehingga penentuan batas tidak hanya didasarkan pada data spasial, tetapi juga mempertimbangkan pengetahuan lokal dan kesepakatan masyarakat yang telah memahami kondisi wilayah selama bertahun-tahun. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam menghasilkan batas administrasi yang lebih akurat dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Selama pelaksanaan survei, tim menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari akses menuju beberapa lokasi yang sulit dijangkau hingga keterbatasan data administrasi RT/RW sebagai acuan awal. Selain itu, proses pengambilan data dilakukan menggunakan telepon pintar sehingga memerlukan ketelitian lebih dalam mendokumentasikan jalur dan titik batas. Meski demikian, koordinasi yang baik antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat memungkinkan setiap kendala diselesaikan melalui musyawarah. Untuk wilayah yang belum dapat ditelusuri secara langsung, penentuan batas dilakukan berdasarkan interpretasi kondisi lapangan dan kesepakatan bersama sebagai dasar pengolahan data pada tahapan berikutnya.

Merangkai Kesepakatan Menjadi Peta: Penyusunan Administrasi RT/RW Berbasis Spasial
Hasil verifikasi lapangan selanjutnya diolah menjadi peta administrasi RT/RW Desa Gunungsari melalui proses penarikan batas wilayah secara bertahap. Penyusunan dilakukan sesuai hasil survei di masing-masing dusun, yaitu Dusun Cilopadang pada 11 Juli 2026, Dusun Cikatomas pada 12 Juli 2026, dan Dusun Desa pada 13 Juli 2026. Pengolahan data dilakukan menggunakan ArcMap dengan mengintegrasikan hasil tracking, titik-titik batas, serta berbagai informasi yang telah dihimpun selama proses musyawarah dan verifikasi lapangan.
Penyusunan batas administrasi tidak hanya berfokus pada aspek teknis pemetaan, tetapi juga mengedepankan kesesuaian antara data spasial dan kondisi nyata di lapangan. Untuk beberapa lokasi yang belum memungkinkan dilakukan penelusuran secara langsung karena keterbatasan akses, penentuan batas disempurnakan melalui interpretasi citra yang dipadukan dengan hasil musyawarah bersama pemerintah desa dan para pemangku wilayah. Pendekatan tersebut memastikan bahwa setiap batas yang disusun tetap merepresentasikan kondisi eksisting sekaligus mencerminkan kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.
Setelah seluruh batas administrasi selesai disusun, proses dilanjutkan dengan perapihan data dan penyusunan layout peta yang berlangsung pada 13–19 Juli 2026. Setiap unsur kartografis disajikan secara sistematis agar informasi yang dihasilkan mudah dipahami dan siap dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Gunungsari. Melalui tahapan ini, rangkaian data hasil survei dan musyawarah akhirnya diwujudkan menjadi peta administrasi RT/RW yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan administrasi wilayah, perencanaan pembangunan, serta berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di Desa Gunungsari.
Meneguhkan Kesepakatan: Validasi Akhir dan Penyerahan Peta kepada Pemerintah Desa
Setelah proses penyusunan peta administrasi selesai, tahapan berikutnya adalah validasi akhir melalui kegiatan fiksasi batas RT/RW yang dilaksanakan secara bertahap di masing-masing dusun. Kegiatan ini telah berlangsung di Dusun Cilopadang pada 19 Juli 2026 dan Dusun Cikatomas pada 20 Juli 2026, sementara fiksasi di Dusun Desa dijadwalkan pada 21 Juli 2026. Tahap ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa batas wilayah yang telah disusun benar-benar sesuai dengan hasil musyawarah, kondisi di lapangan, serta kesepakatan seluruh pemangku wilayah.
Dalam proses validasi, peta administrasi hasil pengolahan ditinjau kembali bersama kepala dusun, ketua RW, ketua RT, dan perangkat desa. Setiap batas wilayah dikaji secara cermat untuk memastikan tidak terdapat perbedaan persepsi maupun kekeliruan dalam penyajiannya. Apabila masih ditemukan masukan atau penyesuaian, revisi dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan sebelum peta ditetapkan sebagai dokumen administrasi Desa Gunungsari.
Rangkaian program kemudian dijadwalkan ditutup melalui peresmian peta administrasi RT/RW dan penandatanganan berita acara pada 24 Juli 2026. Pada kesempatan tersebut, peta administrasi berukuran A0 akan diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Desa Gunungsari sebagai hasil kolaborasi antara mahasiswa KKN UPI Kelompok 3 dan pemerintah desa. Peta tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan administrasi wilayah, perencanaan pembangunan, penataan lingkungan, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan yang memerlukan kejelasan batas administrasi di tingkat RT dan RW.
Program Penegasan Batas Wilayah RT/RW ini menunjukkan bahwa pemanfaatan ilmu survei, pemetaan, dan informasi geografis tidak hanya berorientasi pada penyusunan data spasial, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan kewilayahan. Melalui proses yang mengedepankan musyawarah, verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan secara partisipatif, setiap batas wilayah disusun berdasarkan kondisi nyata sekaligus kesepakatan bersama.
Peta administrasi RT/RW yang dihasilkan diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Desa Gunungsari dalam mendukung penyelenggaraan administrasi wilayah, perencanaan pembangunan, penataan lingkungan, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan yang memerlukan kejelasan batas wilayah. Lebih dari sekadar menghasilkan sebuah peta, kolaborasi ini mencerminkan kontribusi nyata mahasiswa KKN UPI Kelompok 3 dalam menghadirkan solusi berbasis keilmuan yang selaras dengan kebutuhan desa serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.