
Mahasiswa KKN UPI Foto Bersama Perangkat Desa (Dok. Pribadi)
Garut, Juli 2026 - Sebuah peta yang baik tidak hanya dibangun dari kumpulan titik koordinat, tetapi diawali dengan kepastian batas wilayah. Prinsip inilah yang menjadi titik awal Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Studi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis (SPIG) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Angkatan 2023 Kelompok 5 dalam merancang program kerja di Desa Sukamanah, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Di tengah rencana pemetaan UMKM, aset desa, persebaran tuberkulosis (TBC), dan potensi wilayah, mahasiswa justru menemukan satu persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan, yaitu belum tersedianya data batas administrasi desa yang akurat sebagai dasar seluruh kegiatan pemetaan.
Temuan tersebut diperoleh melalui serangkaian diskusi bersama Pemerintah Desa Sukamanah. Pada awal pelaksanaan KKN, mahasiswa bersama perangkat desa mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bahwa Desa Sukamanah belum memiliki data batas administrasi yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan survei maupun penyusunan peta tematik.
Bagi sebagian orang, batas administrasi mungkin hanya terlihat sebagai garis pada peta. Namun dalam pemetaan, batas administrasi merupakan fondasi utama yang menentukan ruang lingkup suatu wilayah. Tanpa batas yang jelas, pendataan UMKM, aset desa, potensi wilayah, hingga informasi sosial lainnya berisiko tidak merepresentasikan kondisi administrasi yang sebenarnya. Berangkat dari kebutuhan tersebut, mahasiswa bersama Pemerintah Desa Sukamanah sepakat menjadikan penegasan batas administrasi desa sebagai program kerja utama KKN.
Menurut Kepala Desa Sukamanah, Haji Entam Rustam, kebutuhan akan data batas administrasi telah menjadi perhatian pemerintah desa sejak lama. Desa Sukamanah sendiri merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Sukarame yang resmi berdiri pada 26 September 2011. Meski demikian, nama Sukamanah sejatinya telah dikenal sejak sekitar tahun 1950-an sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bayongbong. Setelah melalui proses pemekaran wilayah dan musyawarah para tokoh masyarakat, nama Sukamanah kembali digunakan sebagai identitas desa yang berdiri hingga saat ini.

Pelaksanaan FGD Bersama Seluruh RW Desa Sukamanah (Dok. Pribadi)
Sebagai langkah awal, mahasiswa KKN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat desa dan perwakilan 11 RW untuk mengidentifikasi batas-batas administrasi yang dipahami masyarakat. Dari hasil diskusi tersebut disepakati bahwa penegasan batas tidak cukup dilakukan melalui pembahasan di dalam ruangan, tetapi harus diverifikasi langsung di lapangan bersama desa-desa yang berbatasan. Oleh karena itu, FGD kedua dilaksanakan dengan mengundang perwakilan Desa Sukasenang di sebelah utara, Desa Sukarame di sebelah timur, dan Desa Panembong di sebelah barat, sementara bagian selatan berbatasan langsung dengan kawasan Gunung Cikuray sebagai batas alam. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melaksanakan survei lapangan pada 8 Juli 2026.

Pelaksanaan FGD Bersama Perangkat Desa dan Desa yang Berbatasan dengan Desa Sukamanah (Dok. Pribadi)
Selama proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, mahasiswa secara aktif berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan, Totok Doto Pamungkas, S.Si., M.Eng., guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai kaidah pemetaan dan kebutuhan pemerintah desa.
Untuk mendukung survei lapangan, tim memanfaatkan dua unit GPS Geodetik RTK E-Survey yang dipinjam dari Universitas Pendidikan Indonesia. Dengan keterbatasan waktu peminjaman alat, mahasiswa membagi tim survei agar proses pengambilan data berlangsung lebih efektif. Hasilnya, penegasan batas administrasi yang semula diperkirakan membutuhkan waktu hingga satu minggu berhasil diselesaikan hanya dalam dua hari.


Pengambilan Titik Koordinat Menggunakan GPS Geodetik Metode RTK (Dok. Pribadi)
Selama proses survei, tim menghadapi beberapa kendala, salah satunya perbedaan pandangan mengenai batas administrasi antara Desa Sukamanah dan Desa Sukarame pada beberapa titik. Setelah melalui musyawarah bersama seluruh pihak yang terlibat, disepakati bahwa wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Desa Sukarame sesuai dengan administrasi perpajakan yang berlaku. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa penegasan batas administrasi tidak hanya mengandalkan teknologi pemetaan, tetapi juga kolaborasi dan mufakat antarwilayah.

Menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Administrasi Desa dengan Desa yang Berbatasan (Dok. Pribadi)
Dari keseluruhan kegiatan survei, mahasiswa berhasil memperoleh 543 titik koordinat yang selanjutnya diolah menjadi data spasial batas administrasi Desa Sukamanah. Data tersebut kemudian diproses menjadi peta batas administrasi desa yang telah melalui proses validasi dan disepakati bersama oleh desa-desa yang berbatasan. Sebagai bentuk legalitas hasil kegiatan, pemerintah desa turut menandatangani berita acara serta peta hasil penegasan batas sebelum dokumen tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa Sukamanah.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa KKN Prodi SPIG UPI tidak hanya menghasilkan sebuah peta, tetapi juga menyediakan fondasi data spasial yang akan mendukung pemetaan UMKM, aset desa, potensi wilayah, serta berbagai program pembangunan berbasis data di masa mendatang. Penegasan batas administrasi desa diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan. Kegiatan ini mendukung terwujudnya SDGs Desa 16 (Desa Damai Berkeadilan) melalui penguatan kepastian batas wilayah, penyelesaian perbedaan batas secara musyawarah, serta peningkatan tata kelola pemerintahan desa berbasis data spasial.