Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
PRAKTIKUM KUNJUNGAN INSTANSI KE PEMERINTAHAN KOTA CIMAHI KELOMPOK 1

Tanggal Kegiatan: Selasa, 29 Juli 2026

Penulis: Tio Noviar (SaIG, 2404712)

Penyunting: Hilmy Nurizky (SaIG,  2400015)

Dok. Penulis

Praktikum Mata Kuliah Manajemen Kelembagaan dan Standardisasi Informasi Geospasial di Pemerintah Kota Cimahi memberikan gambaran langsung mengenai pengelolaan informasi geospasial di lingkungan pemerintah daerah karena sebelumnya kami hanya mendapatkan secara teori. Melalui pemaparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek yang dikelola oleh DPUPR kota Cimahi.

Salah satunya yaitu simpul jaringan. Simpul Jaringan mengatur koordinasi antarinstansi melalui pembagian fungsi Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. Kebijakan Satu Data Indonesia menjadi landasan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah digunakan. Kedua konsep ini diwujudkan melalui C-MAP (Cimahi Mapping Platform), platform WebGIS berbasis GeoNode yang mengintegrasikan data spasial dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai standar Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI).

Praktikum ini memperlihatkan bahwa pengelolaan informasi geospasial mencakup lebih dari sekadar pemetaan. Ada aspek kelembagaan, standardisasi data, koordinasi antarinstansi, dan pemanfaatan teknologi informasi yang ikut menentukan keberhasilannya. Artikel ini mengkaji penerapan manajemen kelembagaan dan standardisasi informasi geospasial di Pemerintah Kota Cimahi sebagai contoh tata kelola informasi geospasial yang terintegrasi.

Dok. Penulis

Pemerintah Kota Cimahi menerapkan tata kelola data terintegrasi melalui inisiatif Satu Data Indonesia dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Satu Data Indonesia ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antarinstansi. Pelaksanaannya berpedoman pada prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi, yang berfungsi mengurangi duplikasi data serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat.

Salah satu wujud nyata dari kebijakan ini adalah C-MAP (Cimahi - Peta untuk Aksi & Kebijakan), platform WebGIS yang mengintegrasikan data spasial dari berbagai instansi daerah. Platform ini menyediakan proses penyimpanan, pengelolaan, visualisasi, analisis, dan berbagi data geospasial yang terstandardisasi, sehingga informasi bisa langsung dipakai sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Salah satu contoh penerapannya adalah pemetaan area prioritas penanganan keluarga berisiko stunting, yang mengintegrasikan data kemiskinan ekstrem, kawasan kumuh, kasus stunting, dan keluarga berisiko stunting dalam satu peta. Contoh ini menunjukkan bahwa integrasi data spasial tidak hanya mempermudah kerja pemerintah, tetapi juga menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

Penerapan Satu Data Indonesia, Simpul Jaringan Informasi Geospasial, dan platform C-MAP memperlihatkan bagaimana Kota Cimahi membangun pengelolaan data yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui praktikum ini, mahasiswa mendapat pemahaman langsung mengenai bagaimana ketiga hal tersebut diterapkan di tingkat pemerintah daerah, sekaligus melihat sendiri bahwa tata kelola data yang baik menjadi dasar bagi kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

Dok. Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *