Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Sekolah (Tidak) Gratis

SETIAP tahun ajaran ba ru dimulai, isu se kolah gratis selalu kem bali mengemuka. Peme rintah daerah berlomba me nawarkan pendidikan tanpa biaya, sementara masyarakat berharap terbebas dari ber bagai pengeluaran sekolah. Namun, di balik narasi tersebut, terdapat pertanyaan men dasar yakni apakah seluruh jenjang pendidikan memang wajib digratiskan oleh negara? Secara ideal, pendidikan memang seharusnya dapat diakses tanpa hambatan biaya. Namun, realitas konstitusional dan kemampuan fiskal negara tidak sesederhana slogan kampanye politik. Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 me negaskan bahwa setiap warga negara wajib meng ikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mem biayainya. Amanat konstitusi tersebut mengharuskan pemerintah pusat maupun daerah memastikan tidak ada anak yang gagal menyelesaikan pendidikan dasar karena alasan ekonomi. Bahkan, alokasi sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan semestinya diprioritaskan terlebih dahulu guna me me nuhi kewajiban konstitusio nal tersebut. Lalu, bagaimana dengan pendidikan menengah? Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan SMA, SMK, dan SLB memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, pengalihan kewenangan itu tidak berarti konstitusi mewajibkan pendidikan menengah diselenggarakan secara gratis. Nega ra tetap berkewajiban memperluas akses pendidikan, tetapi bentuk pembiayaannya tidak harus berupa pembiayaan penuh. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pen dana an pendidikan merupa kan tanggung jawab ber sama pemerintah, pemerintah dae rah, dan masyarakat, de ngan berlandaskan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Ketentuan ter sebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Ta hun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Artinya, keterlibatan ma syarakat dalam pembiayaan pendidikan bukanlah pe nyim pangan, melainkan ba gian dari desain hukum nasional. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir berkembang anggapan bahwa setiap bentuk kontribusi masyarakat identik dengan pungutan liar. Akibatnya, banyak sekolah negeri menjadi sangat berhati-hati bah kan enggan menerima kontribusi suka rela, meskipun anggaran oper asional yang tersedia be lum mencukupi. Kondisi tersebut juga terjadi di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri. Bahkan, Per gub Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021 sebagai mana diubah dengan Pergub Nomor 158 Tahun 2022 membuka ruang bagi ma syarakat yang mampu untuk memberikan kontri busi demi penyelenggaraan pendi dikan yang lebih optimal. Namun, hasil penelitian penulis bersama tim sejak 2013 menunjukkan bahwa nilai BOPD hanya mampu menutupi sekitar seperempat kebutuhan riil operasio nal sekolah. Akibatnya, ber bagai program peningkatan mutu tidak dapat berjalan optimal, mulai dari pengembangan laboratorium, pembinaan prestasi siswa, ke giatan kompetisi, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana. Di sisi lain, sekolah juga memiliki ruang yang terbatas untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari masyarakat. Kondisi ini menempatkan sekolah pada situasi yang serba sulit. Anggaran kurang, tetapi peluang memperoleh tam bah an pembiayaan juga dibatasi. Hal ini tentu dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik. Oleh karena itu, sudah saat nya kepala daerah ber henti menjadikan slogan "sekolah gratis" sebagai komoditas politik, khususnya pada jenjang pendidikan menengah. Janji tersebut memang menarik secara elektoral, tetapi sering kali tidak realistis secara fiskal maupun yuridis. Masyarakat sesungguhnya lebih membutuhkan pendidikan yang bermutu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawab kan daripada sekadar label gratis.

Berkeadilan

Alternatif yang lebih rasional adalah menerapkan sistem pembiayaan pendi dikan yang berkeadilan. Model ini dapat mengadaptasi mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, yaitu besaran kontribusi disesuaikan de ngan kemampuan ekonomi keluarga. Peserta didik dari keluarga miskin, misalnya kelompok desil 1 hingga desil 4, memperoleh pembebasan biaya secara penuh, sedang kan keluarga pada desil 5 hingga desil 10 memberikan kontribusi sesuai kapasitas ekonominya. Tentu saja, skema tersebut hanya dapat berjalan apabila didukung data sosial ekonomi yang akurat dan mutakhir. Ketidaktepatan data masih sering terjadi sehingga mekanisme verifikasi dan pemutakhiran harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembiayaan agar benar-benar mencerminkan prinsip keadilan. Model pembiayaan seperti ini jauh lebih adil diban dingkan kebijakan sekolah gratis yang berlaku sama bagi seluruh peserta didik. Selama ini, anak-anak dari ke luarga mampu tetap me nik mati subsidi negara dalam jumlah yang sama dengan peserta didik dari keluarga miskin ketika bersekolah di SMA atau SMK negeri. Sebaliknya, banyak anak dari keluarga kurang mampu tidak diterima di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung sehingga harus bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih besar. Paradoks ini menunjukkan bahwa subsidi pendidikan seharusnya lebih diarahkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pada akhirnya, tujuan kebijakan pendidikan bukan sekadar menghadirkan sekolah yang gratis, melainkan memastikan tidak ada anak Indonesia kehilangan kesempatan belajar karena alas an ekonomi. *

Sumber : Kolom Opini Pikira Rakyat (PR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *